Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

 Minggu, 13 Desember 2020 00:30 WIB

LUGAS | Jakarta
- Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dengan menggunakan sebuah mobil tahanan, Habib Rizieq dibawa ke rutan Polda Metro Jaya tengah malam ini, Minggu 13 Desember 2020.

Habib Rizieq dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dengan menaiki mobil tahanan  dan tangan diborgol, serta memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Baca juga:
Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polda. Kabid Humas: Dia Menyerahkan Diri Karena Takut


Awalnya Habib Rizieq adalah saksi yang akan dimintai keterangannya, dan karena sedang pemulhan kesehatan, Habib Rizieq berencana akan memberi keterangan pada Senin 14 Desember 2020, namun pada Kamis 10 Desember tiba-tiba statusnya dinaikkan jadi tersangka.

Kasus  bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020 dari pengasingan diri di Arab Saudi. Saat itu Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).

Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang membeludak hingga menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, pria kelahiran Polo, Sulawesi Selatan, 21 Desember 1966 ini.

Pasal 160 KUHP adalah tentang upaya penghasutan yang berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisi:

ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.


Berikut ini penjelasan Polda Metro Jaya terkait penahanan Habib Rizieq:


Tidak ada komentar