LUGAS | Jakarta - Persekusi kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Fb, Ambroncius Nababan resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme dan sekaligus terjerat UU ITE.
Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka
itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi
pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan
bahasa.
Setelah itu, kata Argo, pihak
kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin
oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber
Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
"Kemudian
setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan
status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di
Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (26/01/2021).
Setelah
dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak
cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu
dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kemudian
tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim
menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan
dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di
Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN
sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas
perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan
juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal
156 KUHP.
"Ancaman diatas 5 tahun," tutup Argo. (BidHumas Polri/Red)
Tidak ada komentar