Kuasa Hukum Yakin Hakim Kabulkan Gugatan
LUGAS | Bitung - Polemik soal pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan tol Manado - Bitung yang berlokasi di kelurahan Kakenturan I dan Kakenturan II memasuki babak baru.
"Selama proses persidangan,faktanya para pihak tergugat tidak dapat
menghadirkan bukti surat asli yang menunjukkan hak kepemilikan atas
tanah yang menjadi objek sengketa".ucap Reza Sofian, S.H., kuasa hukum warga pemilik hak atas tanah Register Nomor 01/ BTR/H/II/72 dengan luas 26.400 meter persegi.
"Sehingga kami tim kuasa
hukum penggugat berkeyakinan bahwa majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini, akan mengabulkan seluruh gugatan Perkara Nomor
203/PDT.G/2020/PN Bitung tersebut," tambah Reza.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi, S.H, yang terkenal di kalangan para pengacara sebagai seorang hakim yang sangat
bersih dan adil dalam setiap mengambil keputusan.
Demikian pula dengan para hakim anggota yang sangat pro aktif dan tajam mengungkap fakta hukum dari para saksi, sehingga
terungkap fakta kebenaran perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan
oleh para tergugat.
Sebagaimana diketahui persidangan yang digelar di Pengadilan Negri Bitung, ini tidak pernah dihadiri oleh para pihak yang turut tergugat.
"BPN Bitung, Camat Maesa, dan Lurah Kakenturan I dan II sehingga semakin jelas
menunjukkan bahwa pencairan uang negara untuk pembayaran hak atas
tanah oleh pihak PPK tol dahulu adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah di atas objek sengketa tersebut," terang Reza.
Tim kuasa hukum pemilik hak atas tanah dengan Register Nomor 01/ BTR/H/II/72 yang terletak di Kelurahan Kakenturan 1 dan Kakenturan 2 Kota Bitung, diketuai oleh Reza Sofian, S.H, berangggotakan Reynald Stenly Wolter Pangalila, S.H, CLa., Hartum Vicky Gaghana, S.H., dan Novly Emilson Berlianus Mangewa, S.H.
Laporan LUGAS Bitung, Azaqhi
Tidak ada komentar