Jaring Pelanggar Prokes, Polda Riau Gelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat



LUGAS | Pekanbaru - Jajaran Kepolisian Daerah Riau bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar Operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat. 

Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada media pada Jum'at (30/04) menjelaskan dalam kurun waktu seminggu, sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta total denda sejumlah Rp 19.376.000,-

“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial," jelas Kombes Narto.

“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan," lanjut Kombes Narto.

“Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum," imbuh Kombes Narto.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum-oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran Covid-19, ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk mari kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga," harap Kabid Humas.






(L/Taufik)

Tidak ada komentar