Kejari Taliabu Bagikan 100 Paket Sembako Peringati HBA ke-61 dan HUT XXI IAD Tahun 2021



LUGAS | Taliabu - Hari Bhakti Andyaksa (HBA) ke-61 serta hari ulang tahun Ikatan Andhyaksa Dharmakarini (IAD) XXI di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu diwarnai dengan gelar bhakti sosial membagikan 100 paket sembako di 4 (empat) desa pada Selasa (13/07/2021). 

Keempat desa sasaran bhakti sosial pembagian 100 paket sembako tersebut ialah desa Bobong, Wayo, Talo dan Kramat.

Sembako berjumlah 100 paket itu setiap paketnya berisi  10 kg beras, 1 kg gula, 1 lt minyak goreng dan beberapa pack kopi.

Dr.Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H., Li, selaku Kajari beserta  jajaran jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu membagikan sembako ini secara langsung dengan menghantarkan ke rumah-rumah warga kurang mampu yang menjadi sasaran bhakti sosial.

"Sembako langsung diantar ke rumah warga, khusus  bagi warga ekonomi lemah dan tidak ada pengumpulan masyarakat," ujar  Agustinus Herimulyanto soal bhakti sosial yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan.

Diterangkan Agustinus,  Hari Bhakti Adyaksa ke-61 ini diadakan serentak secara nasional di seluruh Kejaksaan Republik Indonesia.

"Sembako yang dibagikan ditengah pandemi Covid-19,  dengan tujuan meringankan sedikit beban  beberapa warga ekonomi lemah dimasa pandemi yang serba sulit, serta menggugah masyarakat yang lain yang mampu untuk peduli betapa indahnya berbagi," ungkap Agustinus.

Disamping membagikan sembako, di Hari  Bhakti Adyaksa (HBA) ke-61 ini juga akan diadakan kegiatan bhakti sosial lain yang menyentuh pada kepentingan masyarakat umum. Seperti pada Senin (19/07/2021) mendatang Kejaksaan Taliabu akan melakukan  dekontaminasi lingkungan dengan melakukan penyemprotan disinfektan serta pembagian masker ke warga masyarakat dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.


 
Tentang Kejaksaan Negeri Taliabu

Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dibentuk berdasarkan Keppres No. 23 Tahun 2019 dan mulai aktif sejak pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang pertama, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., per 23 Januari 2020.

Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meliputi wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dan berkedudukan di Bobong.

Kegiatan menonjol bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah dilaksanakan di usia yang masih seumur jagung ini antara lain Pendampingan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu Pendapat Hukum (Legal Opinion) dalam rangka Pendampingan Hukum Pengadaan barang dan Jasa terkait Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pulau Taliabu yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;

Kemudian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dalam rangka Pendampingan Hukum Pengadaan barang (bantuan beras) terkait Percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Taliabu.

Selain itu, juga telah melakukan Pendampingan Hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu  dalam Pekerjaan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2020 dan 2021.

Disamping itu, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga memberikan Pertimbangan Hukum terkait Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa, diantaranya Pertimbangan Hukum terhadap permohonan evaluasi dan monitoring penerima BLT. [L]


Laporan Bima Sumpono, LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar