Polda Metro Jaya Tambah 100 Titik Penyekatan Berlaku Mulai 15 Juli


LUGAS | Jakarta - Hasil rapat koordinasi di Polda Metro Jaya tentang pembatasan mobilitas pada masa PPKM darurat pada tanggal 14 Juli 2021, Polda Metro Jaya akan menambah titik penyekatan menjadi 100 titik di DKI Jakarta. Rinciannya adalah 19 titik dalam kota, 15 titik tol, 10 titik batas kota, 29 titik wilayah penyangga, serta 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin. Tambahan titik penyekatan ini akan berlaku mulai besok Kamis (15/7/2021) pagi.

Total personel yang dilibatkan sebanyak 1.649 personel yang terdiri dari unsur Polisi Lalulintas sebanyak 356 personel, sabhara 348 personel, Brimob 310 personel, TNI 360 personel dan Pemda 272 personel.



Penyekatan dilaksanakan dengan tiga metode berdasarkab waktu yaitu:
Pukul 06.00 s.d. 10.00 sekat (kritikal dan esensial)
Pukul 10.00 s.d. 22.00 tutup (kecuali untuk nakes, dokter)
Pukul 22.00 s.d. 06.00 dilepas

Dengan bertambahnya 100 titik penyekatan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta agar warga mematuhi aturan terbaru ini.

"Kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama taati dan laksanakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat," kata Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Juli 2021.



Diterangkan Kadishub, kegiatan usaha untuk sektor non-esensial tidak diperbolehkan bekerja langsung dari kantor, "mereka harus melakukan kegiatan 100 persen bekerja dari rumah atau WFH," ujarnya.

Dijelaskan, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kodam Jaya dibawah koordinasi langsung Polda Metro Jaya akan melaksanakan pengawasan secara langsung. 



Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar