Anies Baswedan Larang Sertifikat Vaksin Dijadikan Syarat Ambil Bansos

"Tidak boleh, karena itu bansos untuk menyambung hidup," tegas Anies Baswedan





LUGAS | Jakarta - Soal penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial pada 29-31 Juli lalu, sebenarnya tak hanya di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat yang menerapkan kebijakan kontroversial, yaitu warga  terdaftar sebagai penerima harus membawa kartu tanda penduduk serta sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan itu minimal akan menyulitkan warga yang terdaftar sebagai penerima BPNT namun tak bisa divaksin karena tidak memenuhi syarat kesehatannya, atau hal lain seperti sedang menunggu vaksin lain, tidak mengambil "jatah" hak mendapatkan vaksin gratis saat ini, dan sebagainya.

Usai mendapat teguran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Lurah Utan Panjang Amadeo mengatakan ia sengaja menerapkan kebijakan tersebut untuk mempercepat vaksinasi. Sebab, masih cukup banyak warga yang belum divaksin.

Dikatakan Amadeo, saat kebijakan itu diterapkan, warga yang sudah divaksin baru mencapai 52 persen

Awalnya, kebijakan ini didukung oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat karena dianggap sebagai inovasi untuk mempercepat vaksinasi.


Salah satu contoh video yang beredar di media sosial terkait sertifikat vaksin sebagai syarat pengambilan bansos


Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belakangan mengatakan bahwa kebijakan itu melanggar.

Tak mau disalahkan begitu saja, Amadeo pun beralasan kebijakan melarang warga yang belum vaksin untuk mengambil bansos ini cukup efektif. Apalagi Pemkot Jakarta Pusat juga mendukung. Sebagaimana dikutip dari kompas, ia mengklaim banyak warga yang akhirnya bersedia divaksin agar bisa mengambil bansos.

Membela Lurah Utan Panjang, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi pun menilai kebijakan itu adalah inovasi yang dilakukan lurah guna mempercepat proses vaksinasi. Meski ia mengakui tidak ada aturan tertulis yang secara spesifik mengatur kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi dalam pengambilan bansos.

Dengan mensyaratkan bukti vaksin sebagai syarat pengambilan bantuan sosial, maka hal itu bisa memaksa warga untuk mengikuti vaksinasi.

"Ini kan bantuan dari pemerintah. Saling take and give lah membantu pemerintah. Tidak mungkin pemerintah mau menyuntik rakyatnya untuk mati, itu kan hoaks aja," kata Irwandi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas menyatakan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh menjadi syarat untuk mengambil bantuan sosial.

Syarat menunjukkan sertifikat vaksin hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum seperti saat berkunjung ke mall atau restoran. Namun ia melarang jika sertifikat vaksin menjadi syarat untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.

"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh, karena itu bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh, apapun juga," kata Anies usai meninjau vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk tenaga kesehatan di di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

(*)



Tidak ada komentar