LUGAS | Taliabu - Kepala desa (Kades) Waikoka, Taliabu Timur Selatan, Maluku Utara, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu sejak Senin (9/8/2021). Dalam Perkara Nomor 20/Pid.B/2021/PN Bbg terkait penganiayaan ini, Jaksa Penuntu Umum telah membacakan tuntutan pada Selasa (14/09/2021) lalu di Pengadilan Negeri Bobong.
Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Yudhi Hariyoga S.H, terhadap terdakwa tanpa dihadiri pengacara terdakwa.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sehingga JPU menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana selama 4 (empat) bulan penjara, menetapkan agar tetap ditahan dan membayar biaya perkara.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai hukum karena terdakwa
melindungi aset milik Negara, serta perbuatan terdakwa menyundul, korban
bukan dari pihak terdakwa saja, melainkan keduanya saling menempelkan kepala atau saling sundul," ucap pengacara Kades Waikoka, JB, dalam
pembelaannya.
Lanjutnya, "maka
dari itu meminta kepada majelis hakim agar menerima nota pembelaan
seluruhnya, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan
memeritahkan agar terdakwa dibebaskan."
Demikian ucap pengacara Kades Waikoka JB, dalam
pembelaannya pada sidang lanjutan yang digelar di PN Bobong, Selasa (21/09/2021).
Sidang lanjutan yang sudah diagendakan sebelumnya ini berjalan sesuai jadwal dan terlaksana hari ini di Pengadilan Negeri Bobong Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara.
"Pada sidang ini, agendanya adalah pembacaan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa," jelas Humas PN Bobong Willy Marsaor S,H.
Diungkapkan Willy Marsaor, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 28/09/2021 dengan agenda sidang replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan tadi.
Tidak ada komentar