Header Ads

Diberitakan Tak Sedap, Polsek Taliabu Barat Gelar Konfrensi Pers



LUGAS | Taliabu - Kasus galian C yang berlangsung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, masuk dalam proses penyelidikan. 

Kasus tersebut sempat menjadi polemik di media sosial, pihak kepolisian diduga tebang pilih dalam proses penindakan.

Seperti yang diberitakan beberapa media online maupun cetak, penindakan galian C yang ditangani itu kebetulan diperuntukkan pembangunan Masjid Nurul Iman Desa Bobong sehinga diduga menghambat perjalanan pembangunan Masjid.

Terkait berita tersebut, Kapolsek Taliabu Barat, AKP Roy Berman Simangunsong S.I.K., S.H. membantah, soal penindakan galian C sehingga menimbulkan penghambatan pembangunan masjid di Desa Bobong, 

Selain itu, polisi juga tidak membenarkan adanya penangkapan panitia pembangunan masjid berdasarkan informasi yang berkembang. 

"Jadi untuk dalam hal penahanan orang, kami tidak ada sama sekali menahan apalagi sampai sejumlah orang, itu bisa di klarifikasi dengan Ketua Panitianya," ungkap Roy, dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022). 

Roy mengingatkan, untuk kasus tersebut diluruskan agar tidak berimbas ke isu SARA. 

"Jangan sampai berita yang terkait itu merembet kearah SARA, karena ini tidak ada sama sekali hubungannya dengan pembangunan masjid," tegas Roy.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat Ipda Faisal Pora menjelaskan, kronologi penanganan kasus galian C beberapa hari lalu diketahui berdasarkan laporan yang diterima. 

Dari situ, polisi kemudian mengunjungi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut. Pengerukan material di wilayah DAS tersebut, disinyalir menggunakan alat dompeng dan alat berat lainnya. 

"Di TKP, ternyata ditemukan 1 unit exavator sedang melakukan aktivitas pengisian material pasir di dalam 1 unit dam truk," jelas Faisal. 

Polisi langsung memeriksa para pelaku dilokasi, selanjutnya memboyongnya ke Mapolsek Taliabu Barat untuk diinterogasi. 

"Setelah tiba di TKP, anggota langsung melakukan pemeriksaan tentang izin-izin tentang penggalian tersebut, namun pihak-pihak yang melakukan pengggalian tersebut tidak bisa menunjukan izin-izin tersebut. Sehingga, rekan-rekan yang melakukan kegiatan itu diundang ke kantor Polsek Taliabu Barat, untuk dimintai keterangan," tambah Faisal.

Faisal juga mengklarifikasi bahwa, dalam kasus ini Polisi tidak melakukan penahanan pelaku, lantaran masih melakukan pemeriksaan. 

"Tentang penanganannya, Polisi tidak ada penahanan terhadap siapapun, tidak ada penahanan terhadap apapun, barang maupun orang," terang Faisal.

Menurut Faisal, penanganan kasus galian C perlu ditindak secepatnya, karena aktivitas tersebut terjadi dialiran sungai yang akan berdampak ke lingkungan.

"Kegiatan di sungai akan berdampak pada lingkungan. Apalagi sekarang kita lihat cuaca sudah mau masuk musim hujan, kita harus antisipasi. Jadi kita lakukan penyelidikan dulu minta keterangan dari pihak terkait serta Dinas terkait," jelas Faisal. 

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Nurul Iman, Tamrin Wambes yang juga diundang saat melakukan Konfrensi Pers membenarkan bahwa dalam kasus belum ada yang ditahan polisi. 

"Tidak ada penahanan, baik saya selaku Ketua Panitia  maupun anggota, mulai dari hari terjadinya pemberhentian galian C sampai hari ini. Kemudian juga tidak ada penghambat pembangunan baik pihak Polsek maupun pihak manapun," terang Tamrin yang juga salah satu tokoh masyarakat yang kabarnya akan maju di Pilkades Desa Bobong pada tahun ini 2022.

Tamrin juga menjelaskan pembangunan masjid tersebut dibiayai menggunakan dana swadaya. 

"Untuk pembelian pasir ini dianggarkan per/truk dibayar seharga Rp 250ribu ke pihak rekanan, itu harga lebih murah dari harga pasaran," jelas Tamrin.

Diketahui sebelumnya bahwa yang melakukan aktivitas galian C yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah CV. Dua Putri Taliabu, milik Sulaiman Tari. 







Reporter: Bima | Editor: Taufik Zackariya

Tidak ada komentar