LUGAS | BatamPetugas Bea Cukai Batam pada Senin, 07 Maret 2022 berhasil mengamankan kontainer bernomor  RF 40 ZBLU1612981 / 0054453 berisi barang selundupan berupa daging dan ayam beku asal Brazil yang disamarkan dengan dikirim sebagai petikemas yang berasal dari  Singapura. 

Dari surat jalan tertulis alamat pengirim dan alamat penerima. Adapun alamat pengirim yang tertulis ialah dari Singapura, Trade - pro food (import-export) PLT Ltd, 1sunview road#08-30ecotech@ sun view Singapore 627615, dengan tujuan, PT Kharisma Karya kartika, Jl. Budi Kemuliaan Seraya Atas, Block PH no: 90 Batam, Batam, Indonesia.

Dari keterangan masyarakat setempat yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya mengatakan, kegiatan ini biasannya diurus oleh PPJK Anita dan diangkut oleh kapal LCT Ayu Lestari dan bersandar di Pelabuhan Sekupang Batam, yang notabenenya sangat minim pengawasan.

Ia juga menerangkan modus yang dilakukan dalam penyelundupan daging tersebut.

"Biasanya barang dikirimkan dengan kontainer pendingin dengan dituliskan dokumen sayur atau  kentang, tapi pada kenyataannya, isinya daging atau ayam yang tidak diijinkan masuk Indonesia, tapi dipaksakan masuk secara sembunyi-sembunyi untuk meraup keuntungan besar dan memonopoli perdagangan dan pasar."

Menurut dia, hal tersebut dapat merusak pasar daging dan ayam dalam negeri serta merusak hubungan petugas pengawasan antar istansi dan bisa menimbulkan kegaduhan yang pada akhirnya memberikan peluang untuk menguntungkan penyelundup.

"Baru saja didapati masuk di Pelabuhan Sekupang Batam dan sedang ditunggu petugas dari penyidik, sementara (diduga) pihak Bea Cukai (BC) terkesan melindungi penyelundup yang sudah berkoordinasi untuk memasukkan barang selundupan itu," tambahnya.

"Ini sangat rawan konflik di lapangan dan akan menimbulkan kegaduhan, saran saya pemimpin harus lebih jeli melihat persoalan di bawah dan  segera mengambil langkah untuk mengarahkan satuan bawah, serta sama sama menahan diri," pungkasnya.

Informasi yang diterima media, sampai saat ini kontainer bernomor RF 40 ZBLU1612981 / 0054453 tersebut berada di Pelabuhan Roro Sekupang, Batam. 

Sebagaimana diketahui diantara praktik ilegal dalam ekport import antara lain mengirimkan komoditas eksport/impor ke negara tujuan melebihi kuota untuk memonopoli pasar dan menghancurkan produksi dalam negeri, salah satunya daging ayam asal Brazil pasca kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan di Badan Perdagangan Dunia (WTO) tahun lalu. (*)