LUGAS | Jakarta - Tim MZA & Patners bersama para korban DNA Pro mengahadiri undangan konfirmasi dan klarifikasi dari Lembaga Pengaduan Saksi dan Korban (LPSK) terkait laporannya pada tanggal 19 April 2022 tentang Permohonan Perlindungan Fasilitasi Restitusi pada Rabu 18 Mei 2022.
Para korban sangat berharap besar kepada LPSK dengan segala
fungsi dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan agar dapat
membantu para korban untuk mengembalikan kerugian yang dialami.
Wakil Ketua LPSK Achmadi ketika media mengungkapkan
apresiasi terhadap korban atas usahanya sejauh ini.
“Kami sangat apresiasi kepasa korban atas usaha yang
ditempuh sejauh ini, untuk itu kami dari LPSK mengharap kerjasama para korban
agar proaktif agar kami dapat bekerja sebagaimana merstinya,” ujar Achmadi.
Hal ini juga diperkuat oleh anggota Tim LPSK Yogi
Suryamansyah, ia menjelaskan bahwa LPSK akan berusaha membantu para korban semaksimal
mungkin hingga terwujud apa yang diharapkan korban.
“Kita akan bekerja semaksimal mungkin agar dapat
mengembalikan seluruh kerugian korban baik, nanti akan kita ungkapkan
kepengadilan pada saat sidang pidana penuntutan para terdakwa,” jelas Yogi.
Dikesempatan yang sama, M. Zainul juga menambahkan bahwa
tahap awal hadir 5 orang korban DNA Pro untuk didengar keterangannya oleh tim
khusus LPSK. Sementara Tim LPSK dihadiri 2 orang pemeriksa yakni Achmadi dan
Yogi Suryamansyah.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada
LPSK dengan segala fungsi dan kewenangan yang dimiliki, kami sangat berharap
dapat membantu kerugian para korban DNA Pro," pungkas M. Zainul.
Laporan Koresponden DKI Jakarta
Editor: Taufik Zackariya
Tidak ada komentar