Komunitas Media Diskusikan Medsos, Kriteria dan Tinjauan Hukumnya

LUGAS | Jakarta - Dewan Pers gelar diskusi terbuka tentang jurnalisme multiplatform dan tinjauan hukum atas pemberitaan di media sosial,  pada Kamis (11/08/2022) di Hotel Mercure Sabang Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat. 

Acara dihadiri secara langsung oleh sejumlah undangan yang merupakan Konstituen Dewan Pers (dengan penerapan protokol kesehatan), disediakan juga link secara terbuka melalui aplikasi zoom. 

Para peserta merupakan perwakilan Organisasi Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan dan pimpinan media massa.

Dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) diwakili oleh Sekretaris SMSI DKI Jakarta, ML Luis Lengkong.

Diskusi dilaksanakan guna mengkaji status hukum media sosial dalam kaitan karya jurnalistik, merumuskan kriteria media sosial sebagai bagian karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan membuat pedoman media sosial dalam kaitan media konvergensi/multiplatform sebagai perlindungan hukum ketika terjadi sengketa karya jurnalistik.

Acara dibuka oleh Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, sekaligus menjadi narasumber dalam materi Identifikasi Jurnalisme dalam Multiplatform. 

Narasumber lainnya ialah Eko Septiaji Nugraha yang juga Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), dengan materi bertema Hoax dalam Jurnalisme Multiplatform.

Sementara itu Yosi Mokalu, Ketua Siberkreasi, membahas tentang Pandangan Masyarakatk terkait Pemberitaan Hoax di Media Sosial.

Sasaran pelaksaan kegiatan ini yakni Pertama, adanya pedoman media sosial dalam kaitan karya jurnalistik. 

Kedua, meningkatnya pemahaman pemangku kepentingan mengenai media kovergensi/ multiplatform untuk taat terhadap kode etik jurnalistik dan undang-
undang pers. 

Ketiga, terwujudnya perusahan pers dan wartawan profesional, serta pedoman yang mengatur dengan jelas kriteria media sosial.



Laporan Bintang Alief Primaksara

Tidak ada komentar