Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dasar Larangan Menteri Merangkap Jabatan

| 11 September WIB |

Berdasar Pasal 23 UU Kementerian Negara, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.


PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update