LUGAS | Taliabu – Pengadilan Negeri kelas II Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memutuskan perkara No.9 /pid.sus/2022/PN.Bbg dengan kasus kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang melibatkan terdakwa UCK dan IRN pada Selasa (27/09/2022).
Sidang putusan perkara menyatakan terdakwa I UCK dan terdakwa II IRN masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, masing -masing terdakwa dijatuhi 8 tahun pidana penjara serta denda sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Keadaan yang meringkan terdakwa yaitu, para terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya, para terdakwa masih berusia relatif muda sehingga diharapkan dapat kembali menjadi warga Negara yang baik, terdakwa UCK memerlukan perawatan terhadap bekas luka operasi pengangkatan ginjal, para terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kemudian keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masa depan korban (anak), perbuatan terdakwa telah melukai fisik dan jiwa anak (korban), perbuatan tersangka sangat meresahkan masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menutut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Tidak ada komentar