LUGAS | Jakarta
- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR. Mohammad Fadil Imran, M.Si
memberikan arahan kepada Personel Reserse di Jajaran Polda Metro Jaya,
Selasa (18/10/2022). Arahan diberikan sebagai tindaklanjut arahan
Presiden Republik Indonesia kepada Pati dan Pamen Polri di Istana Negara
pada hari Jumat (14/10/2022) lalu, agar terlaksana tindakan dan program
konkrit di jajaran Polda Metro Jaya.
Pada
arahan yang dilaksanakan di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Polda Metro
Jaya), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Moh Fadil Imran, M.Si.
didampingi oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo dan
Irwasda Polda Metro Jaya, dan dikuti personel Direktorat Reserse
Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Kapolda, ada beberapa
rancangan program yang berdasar pada pesan Presiden Jokowi yang bisa
untuk diimplementasikan dalam jangka pendek antara lain yaitu tidak
adanya lagi pelanggaran atau ketidak Profesionalan yang di lakukan oleh
Penyidik.
“Antara lain meniadakan
anggapan-anggapan negatif yang melekat dibenak masyarakat terhadap
penyidik kepolisian seperti upaya penindakan yang menekan UMKM,
melaksanakan upaya paksa tanpa ada dasar yang kuat dan sesuai prosedur,
Bermain pasal, Pungli kasus (untuk gelar, AHLI, SP3), Intimidasi dan
Kekerasan dalam interogasi, Keberpihakan terhadap salah satu yang
berperkara hingga menyisihkan barang bukti,” beber Kapolda.
Irjen Fadil juga berharap agar tantangan internal yang dihadapi dalam penyidikan perkara dapat diatasi.
“Tantangan Internal dalam Penyidikan
perlu adanya peningkatan kualitas Penyidik yaitu dengan adanya
Pendidikan Kejuruan, sertifikasi dibidang Penyidikan sehingga dengan
jumlah Personel yang ada dapat lebih maksimal dalam penanganan perkara
dan tidak ada lagi budaya yang sudah turun temurun serta Mekanisme
penyelidikan menjadi lebih modern,” kata Irjen Fadil.
Menurut
Irjen Fadil, Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di
Indonesia, maka polisi bisa dikatakan sebagai “hukum pidana yang hidup
“, Polisi yang dapat menerjemahkan Law in the book menjadi law in
action, Tindakan polisi mesti mengandung kebenaran hukum, bukan
menjadikan hukum sebagai pembenaran tindakan kepolisian/ merekayasa
hukum,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut Irjen Fadil
mengatakan pola pemeriksaan scientific investigation akan menghindari
aneka bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, maupun psikologis dan
laksanakan segala bentuk tindakan kepolisian berdasar pada SOP.
Selanjutnya
Irjen Fadil berharap agar seluruh personel untuk meminimalisir
kesalahan-kesalahan yang terjadi dari perilaku-perilaku menyimpang
anggota kepolisian di lapangan, meningkatkan kepercayaan publik dengan
partisipasi masyarakat melalui pelaporan serta memiliki rasa kepedulian
anggota dengan masyarakat.
“Aktifkan seluruh
kanal laporan masyarakat baik secara offline maupun online, lakukan
evaluasi secara rutin dan berkala dalam sebuah dashboard dokumentasi,
mana laporan dan status laporan yang sudah ditindaklanjuti, yang dapat
dilihat bukan hanya pada pimpinan tetapi juga masyarakat. Selanjutnya
lakukan komunikasi yang intensif dengan pelapor tentang kondisi kasus
yang ditangani secara regular,” kata Irjen Fadil.
“Ciptakan program dan terobosan dalam kinerja agar kepercayan publik kepada Polri dapat kita raih Kembali,” tutup Irjen Fadil.
Tidak ada komentar