Direspon Cepat, Aksi Damai Warga Kayu Putih Disebut Kepala BPN Elegan dan Jadi Silaturahmi


LUGAS | Jakarta Timur - "Luar biasa ini warga yang keren yang menyampaikan aspirasi secara elegan, dan kami sangat terbantu juga karena penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan sendirian tetapi harus melibatkan sejumlah pihak," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra, S.T., M.Si, ketika menemui massa aksi damai warga Kayu Putih di depan Kantor BPN Jakarta Timur, Senin (7/11/2022).

"Ini menjadi silaturahmi yang sangat luar biasa," ucap Darman menyebut aksi damai warga.

Darman berjanji akan mempelajari dan melakukan gelar perkara dengan pihak terkait lainnya seperti Kanwil Hukum dan HAM dan pihak UI, terkait persoalan yang disampaikan warga RW 06, 07, 08, dan 09 Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung.

"Kami rencananya dalam dua minggu akan coba gelar di Kanwil melibatkan UI itu sendiri, Yayasan Satria Mandala, Kemenkumham," kata Darman.

Sebagaimana tampak pada Senin (7/11/2022) pagi, warga  kelurahan Kayu Putih Pulo Gadung bersama Ormas Kamtibmas Indonesia menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur.

Massa aksi damai menuntut pihak BPN dan terkait lainnya agar bisa menuntaskan isu-isu klaim sepihak atas tanah mereka.

Mereka juga menuntut BPN segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang diluncurkan Presiden Jokowi melalui Program PTSL atas tanah yang terletak di RW 06, 07, 08, dan 09 Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.

Kuasa hukum warga, Madju Dharyanto Hutapea menegaskan bahwa warga telah menghuni lahan selama 60 tahun,  karenanya harus sudah diterbitkan sertifikat.

"Bahwa ini (tanah) sudah dihuni selama 60 tahun sehingga tidak ada cara lain selain menerbitkan sertifikat," ucapnya.

Lebih lanjut, Dharyanto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan zona kuning bukan zona merah sehingga mediasi yang meminta mengembalikan ke zona merah tidak diterima warga.

Ia juga membantah klaim sepihak dari Ex Satria Mandala Universitas Indonesia atas tanah warga Kayu Putih RW 06, 07, 08 dan 09.

Dharyanoto juga mengapresiasi respon pihak BPN yang cepat dan sekaligus berharap pihak BPN bisa menyelesaikan masalah tersebut selama dua pekan sebagaimana janjinya saat mediasi dengan warga.

Disaat yang sama, perwakilan Kamtibmas Indonesia Anggiat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas respon cepat Kepala BPN Jakarta Timur yang akan menyelesaikan masalah ini selama dua pekan.

"Mewakili Waketum Kamtibmas Indonesia mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Pak Kakang (Darwan, red)  sudah menerima perwakilan warga," ucap Anggiat.

Dua pekan yang dijanjikan pihak BPN, kata Anggiat adalah wujud niat baik dari pihak BPN untuk menyelesaikan masalah. (*)

Tidak ada komentar