LUGAS | Jakarta Timur - "Luar
biasa ini warga yang keren yang menyampaikan aspirasi secara elegan,
dan
kami sangat terbantu juga karena penyelesaian sengketa tidak bisa
dilakukan sendirian tetapi harus melibatkan sejumlah pihak," kata Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra,
S.T., M.Si, ketika menemui massa aksi damai warga Kayu Putih di depan Kantor BPN Jakarta Timur, Senin (7/11/2022).
"Ini menjadi
silaturahmi yang sangat luar biasa," ucap Darman menyebut aksi damai warga.
Darman
berjanji akan mempelajari dan melakukan gelar perkara dengan
pihak terkait lainnya seperti Kanwil Hukum dan HAM dan pihak UI, terkait
persoalan yang disampaikan warga RW 06, 07, 08, dan 09 Kayu Putih
Kecamatan Pulo Gadung.
"Kami
rencananya dalam dua minggu akan coba gelar di Kanwil melibatkan UI itu
sendiri, Yayasan Satria Mandala, Kemenkumham," kata Darman.
Sebagaimana
tampak pada Senin (7/11/2022) pagi, warga kelurahan Kayu Putih Pulo
Gadung bersama Ormas Kamtibmas Indonesia menggelar aksi damai di depan
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur.
Massa aksi damai menuntut pihak BPN dan terkait lainnya agar bisa menuntaskan isu-isu klaim sepihak atas tanah mereka.
Mereka
juga menuntut BPN segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang
diluncurkan Presiden Jokowi melalui Program PTSL atas tanah yang
terletak di RW 06, 07, 08, dan 09 Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung
Jakarta Timur.
Kuasa hukum warga, Madju Dharyanto Hutapea
menegaskan bahwa warga telah menghuni lahan selama 60 tahun, karenanya
harus sudah diterbitkan sertifikat.
"Bahwa ini (tanah) sudah dihuni selama 60 tahun sehingga tidak ada cara lain selain menerbitkan sertifikat," ucapnya.
Lebih
lanjut, Dharyanto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan zona kuning
bukan zona merah sehingga mediasi yang meminta mengembalikan ke zona
merah tidak diterima warga.
Ia juga membantah klaim sepihak dari Ex Satria Mandala Universitas Indonesia atas tanah warga Kayu Putih RW 06, 07, 08 dan 09.
Dharyanoto juga mengapresiasi respon pihak BPN yang cepat dan sekaligus berharap pihak
BPN bisa menyelesaikan masalah tersebut selama dua pekan sebagaimana
janjinya saat mediasi dengan warga.
Disaat yang sama, perwakilan Kamtibmas
Indonesia Anggiat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas respon
cepat Kepala BPN Jakarta Timur yang akan menyelesaikan masalah ini
selama dua pekan.
"Mewakili Waketum Kamtibmas Indonesia
mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Pak Kakang (Darwan, red)
sudah menerima perwakilan warga," ucap Anggiat.
Dua pekan yang dijanjikan pihak BPN, kata Anggiat adalah wujud niat baik dari pihak BPN untuk menyelesaikan masalah. (*)
Tidak ada komentar