Agenda Sidang Gugatan Ahli Waris Tanah Pasar Pondokgede Masuki Pembuktian Akhir







LUGAS | Kota Bekasi - Perjalanan berliku dan panjang dari Penggugat Hadi Surya selaku ahli waris tertua Hamid Adah memperjuangkan tanah peninggalan orang tua menemukan titit terang, hal di sampaikan Ismail di sela-sela Persidangan di pengadilan Negeri Bekasi.Rabu. (30/11/2022 )

Menurut Ismail kuasa hukum ahli waris Hamid Adah selaku Penggugat dalam perkara Nomor: 139/Pdt.g/2022/Pn.Bks Pada persidangan hari Rabu tanggal 30 November 2022 sudah sampai Pada akhir agenda persidangan pembuktian surat maupun keterangan saksi, masing-masing pihak yaitu penggugat maupun tergugat yaitu Pemerintah Kota Bekasi dan Turut Tergugat BPN Kota Bekasi telah membuktikan terkait dengan sengketa permasalahan tanah pasar Induk Pondokgede.

Ismail menyampaikan bahwa didapat dalam fakta persidangan gugatatan Penggugat mengklaim memiliki tanah seluas 4.500 M2 adalah tanah hak milik adat terdaftar Girik No. C 9 persil 11 atas mama Hamid Adah orang tua Penggugat dalam fakta persidangan tidak adanya bantahan dari Tergugat berupa bukti-bukti bahwa tanah aquo yang diklaim milik pemeribtahb Kota (Pemkot) Bekasi.

Sebagaimana telah di kerjasamakan pengelolaannya kepada PT. Kerta Mukti Persada untuk pasar Induk Pondokged, tergugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan atau penjualan yang dituangkan dalam pelepasan hak kepada Pemkot Bekasi (Tergugat).

Tergugat menguasai tanah Milik Penggugat berdasarkan  Sertifikat HPL No. 36 diterbitkan Pada tahun 2019, hal tersebut telah di sampaikan oleh Turut Tergugat BPN Kota Bekasi namun dalam penerbitan Sertifikat HPL tersebut ada kejanggalan yang tidak lazim, karena tanpa asal usul petunjuk penerbitan Sertifikat HPL tersebut, dan fisik tanahnya diletakan diatas tanah hak Milik adat Penggugat adalah suatu kesalahan demikian menurut Ismail.

Selanjutnya Ismail menyampaikan untuk agenda sidang berikutnya pada tanggal 14 Desember 2022 dalah Kesimpulan dari Para Pihak, hal tersebut di benarkan oleh Hadi Surya ahli waris selaku Penggugat, mereka ahli waris bersyukur atas perjalanan yang panjang berliku dan melelahkan pada akhirnya kebenaran akan datang, namun ahli waris pasrahkan kepada majelis Hakim yang memutuskan, kami hanya bisa berharap semoga ada keadilan bagi keluarga kami ahli waris Hamid Adah agar Pemerintah mengembalikan tanah peninggalan orang tua kami yang dahulunya hanya terbatas dipinjam untuk pasar pondokgede. 

Peminjaman lahan tersebut selama 20 tahun dan telah berakhir pada tahun 1991 namun oleh Tergugat tidak juga di kembalikan atau di ganti rugi kepada kami sebagai ahli waris yang berhak.

Tidak ada komentar