Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Liar Penampungan Limbah dan Rongsok




LUGAS | Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi, Sub Depom Jaya 2 -1 , Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan unsur OPD Kota Bekasi melakukan giat penyegelan bangunan MCK, Penampungan Limbah dan Rongsokan yang berlokasi di Jalan Tenggiri Raya RT 02 RW 04 (samping SMPN 4 Kota Bekasi) Kota Bekasi) Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.



Darpin Ketua RW 04 Kayuringin Jaya kepada LUGAS menyampaikan bahwa penolakan warga terhadap bangunan liar bukan tanpa alasan. Bangunan yang berdiri sangat mengganggu dan terkesan liar. 

"Awal mulanya tempat ini katanya mau dibangun kantor, ternyata di bangun tempat rongsokan yang bedengnya itu tinggi sekali, jalanan ini kan pertigaan sering terjadi benturan mobil. Jadi mobil atau motor yang belok tikungan ini itu pas-pasan dan sangat berbahaya, selain itu masyarakat RW 04 menolak dengan pembangunan ini, apalagi ternyata mau dijadikan penampungan limbah, jelas kami menolak karena penampungan limbah di pemukiman perkotaan, dari penolakan warga itu saya sebagai ketua RW melaporkan ke pak lurah, kami bikin spanduk seperti ini, dan alhamdulillah hari ini ditindaklanjuti dengan di segel," Kata H. Darpin. 


Menurut H. Darpin yang membangun informasinya dari pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) sedangkan saat ini KUD sudah tidak ada. 

"Informasinya tempat ini mau dibangun kantor oleh pengurus KUD, karena tanah ini tanah KUD, sedangkan KUD itu kan sudah tidak ada lagi. Harapan saya masalah ini segera dituntaskan," harap H. Darpin. 


Sementara itu Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan penyegelan dilakukan diawali dengan adanya laporan warga setempat terkait penggunaan lahan kosong yang saat ini diubah peruntukannya menjadi tempat penampungan limban dan rongsok.



"Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) dan kebetulan memang lokasinya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman yang padat penduduk," ujar Edison Effendi. 

"Hal Ini juga sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan" tandasnya

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.



Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan agar tidak terjadi hal yg sama serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi demi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.


Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar membenarkan adanya penolakan warga terhadap keberadaan bangunan liar. 

"Kegiatan hari ini sudah melalui proses panjang yang sudah dikomunikasikan dengan lingkungan dalam hal ini RW 04. Warga ingin tempat ini bersih dan rapi dan steril. bukan untuk tempat Rongsok. kami sudah 5x rapat.Warga menolak bangunan liar ini, karena jelas-jelas membangun tidak pada tempatnya yaitu tempat limbah, selain itu bangunan tidak berijin, ini kan tanak milik perum perumnas yang diserahkan ke pemerintah Kota Bekasi. Dalam membangun di lingkungan manapun harus ada ijinnya, harus ada komunikasi dan tertib administrasi dan tepat peruntukannya," tutup Ricky Suhendar.




Tidak ada komentar