Dibuka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Taliabu Barat. Ini Jadwal dan Syaratnya!



 
LUGAS | Taliabu
- Panitian Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Taliabu Barat akan membuka pendaftaran penerimaan tenaga ad-hoc ditingkat Desa se-Kecamatan Taliabu Barat atau lebih dikenal dengan Panwaslu Kelurahan/Desa, mengawasi Pemilu 2024. Mulai senin - jum’at 09-13/-01/2023.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai sabtu-kamis, 14 - 19 /01 - 2023. Penerimaan pendaftaran langsung dialamatkan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat beralamat Jalan Poros Bobong-Kramat Depan Mes Tambang Dusun Fangahu Desa Bobong.

Jadwal pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 ini mengacu pada SK Ketua Bawaslu RI No. 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat, Sutrisno J. Muhdin, SH. yang di dampingi Kordiv (Koordinator Divisi) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, La Ode Muhdin Ode Maniwi, S.Pd. dan Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rahimin Maisamu, S.Pd.  menyampaikan bahwa kuota yang dibutuhkan untuk Kecamatan Taliabu Barat ada 13 orang.

“Dibutuhkan 13 orang anggota Panwaslu, sesuai jumlah Desa yang ada di Kecamatan Taliabu Barat, Per-Desa satu orang Pengawas, siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat”. Ungkapnya Kepada awak media.

Adapun persyaratan calon peserta antara lain berusia paling rendah 21 tahun, Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, Berdomisili di Kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, serta bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Lebih lanjut, kelengkapan persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
1.    Surat Lamaran;
2.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
3.    Pas Foto Warna Terbaru Ukuran 4x6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar Latar Belakang Merah;
4.    Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir yang Disahkan/Dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
5.    Daftar Riwayat Hidup;
6.    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
7.    Surat Izin dari Atasan Langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
8.    Surat Pernyataan
Terkait detail jadwal dan informasi lainnya dapat mengunjungi Sekretarian Panwaslu Kecamatan.

Tidak ada komentar