LUGAS | Bekasi - Gapopin ( Gabungan Pengusaha Optik Indonesia ) Cabang Bekasi melakukan kunjungan dan pembinaan ke sejumlah optik yang ada di sekitar wilayah kabupaten Bekasi, Rabu (25/1/2023).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan yang difokuskan pada optik-optik yang melakukan pelanggaran permenkes dan hasil rakercab Gapopin Cabang Bekasi, seperti pemasangan spanduk yang tidak sesuai dan promo harga discount.
Kunjungan yang diawali dari perum Puri Cendana, dan dilanjutkan ke sekitar Jalan Raya Vila Bekasi Indah, Tambun Selatan, Jalan Kalibaru, Mall Lippo Cikarang , Serang Baru.
Dalam kunjungan pembinaan tim Gapopin menemukan beberapa pelanggaran seperti pemasangan iklan/spanduk promo harga, Periksa mata gratis.
Junaidi selaku ketua Gapopin Cabang Bekasi dengan didampingi pengurus lainnya mengatakan, dengan adanya peraturan menteri kesehatan no. 1 tahun 2016 dan No .14 tahun 2021 tentang optik termasuk sarana pelayanan kesehatan( saryankes) yang didalamnya menjual produk alat kesehatan ( Alkes) salah satunya kacamata, maka perlunya Gapopin Cabang Bekasi untuk melakukan pembinaan dengan adanya beberapa optik yang kembali melakukan pemasangan spanduk promo penjualan kacamata ( Alkes) yang tidak sesuai dengan aturan permenkes no 1 tahun 2016 dan no 14 tahun 2021, juga spanduk yang tidak sesuai dengan kesepakatan di dalam rakercab Gapopin Cabang Bekasi, seperti mencantumkan promo harga dan discont.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan ke sejumlah optik optik yang ada di wilayah Bekasi Agar bisa selalu menjaga kondusifitas usah optik diwilayah Bekasi," ujar Junaidi.
Dalam pelaksanaan pembinaan Gapopin Cabang Bekasi menggandeng Iropin (Ikatan Refraksi Optometris Indonesia ) cabang kabupaten Bekasi untuk menertibkan beberapa persyaratan dalam mendirikan optik seperti tidak adanya tenaga ahli Refraksi Optisi ( RO).
Sementara itu Dadang Romansyah Ketua iropin ( Ikatan Refraksi Optometeris indonesia) cabang kabupaten Bekasi mengatakan, sekarang banyak sekali optik-optik yang buka tanpa ada penanggung jawab atau ahli refraksinya (RO) serta memasang iklan priksa mata gratis, sehingga berpotensi merugikan konsumen dengan tidak mendapatkan Kacamata (alkes) sesuai dagnosa atau ukuran yang tepat Dadang.
"Maka dari itu selaku ketua Iropin cabang Bekasi Yang menaungi seluruh ahli refraksi optometris (RO) Cabang kabupaten Bekasi terus kiranya melakukan pembinan dan edukasi, pelaksanan ini kita lakukan untuk memastikan bahwa setiap optik yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi sudah mematuhi aturan Permenkes dan hasil rakercab Gapopin cabang bekasi," tegas Dadang.
Sementara itu kartono selaku pengurus gapopin Cabang Bekasi bidang Litbang, menyampaikan bahwa Gapopin dan Iropin khususnya wilayah Kota Bekasi dan kabupaten untuk bersinergi.
" Gapopin dan Iropin untuk selalu bersinergi dengan selalu mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usah optik, agar bisa menjalankan peraturan yang sudah ada. Jadi kalau sama-sama bisa bersinergil dan ditaati oleh para pelaku usaha optik, harapanya semua berjalan baik tanpa saling menjatuhkan, sehingga terciptanya suatu persaiangan usaha yang sehat dan kondusif." Pungkas Kartono.
Reporter: Kartono
Tidak ada komentar