Kejari Pindahkan 11 Tahanan dari Rutan Polres Pulau Taliabu

 


LUGAS | Taliabu – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali lakukan pemindahaan tahanan dari Rutan (Rumah Tahanan) Polres Pulau Taliabu menuju Lapas Kelas II B Sanana maupun Rutan Kelas II ternate pada Minggu (29/01/2023).
 
Tahanan (terpidana dan terdakwa) sebanyak 11 orang terdiri dari pidana umum 10 orang dan terdakwa kasus korupsi 1 orang, adapun nama-nama yang dipindahkan yaitu : AH 41 thn, FG 20 thn, IU 21 thn, MIR 20 thn, US 51 thn, LON 50 thn, KSR 37 thn, JF 38 thn, AA 41 thn, FL 17 thn, HY 42 thn. dengan melalui kapal fery KMP SAGORI bertolak dari Pelabuhan Kramat Kabupaten Pulau Taliabu Menuju Sanana Kabupaten Sula, Maluku Utara.

Pemindahan para tahanan (terpidana dan terdakwa) tersebut dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bobong (Eksekusi) dan juga dalam rangka pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri / Tipikor Ternate.

"Sembilan orang akan dibawa ke Lapas Kelas II Sanan dan yang dua akan dibawa ke Lapas Kelas II Ternate yaitu kasus korupsi dan pidana umum masih dibawah umur," ungkap Nazam Kasi Intel Pulau Taliabu kepada awak media.

Pemindahan ini juga dikarenakan Rutan Polres Pulau Taliabu telah over capacity. Dengan alasan keamanan maka perlu kiranya dilakukan antisipasi pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain dikawal petugas/ pegawai Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pemindahan para tahanan tersebut, juga dikawal dari aparat Kepolisian sebanyak 2 (dua) orang dengan bersenjata lengkap.

“Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memonitor pemindahan tahanan dari Kab. Pulau Taliabu ke wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sula demikian juga bidang Inteljen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memonitoring pemindahan tahanan  (terpidana) anak  serta tersangka kasus korupsi ke wilayah hukum  Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” terang Kasi Intel.

Tidak ada komentar