LUGAS | Kota Bekasi - Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi menemui demonstran yang berunjuk rasa di depan Kantor BAZNAS Kota Bekasi, Jum’at (20/01/2023).
Demonstran yang terdiri dari unsur BEM Universitas Mitra Karya, BEM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Mitra Karya, PMII Universitas Mitra Karya Bekasi, PMII STIE Tribuana Kota Bekasi, dan BEM Tribuana Bekasi tersebut menggelar aksi dari pukul 13.30 sampai pukul 15.00 WIB.
Mereka meminta agar BAZNAS Kota Bekasi transparan untuk program Rutilahu yang kabarnya nominal bantuannya dipotong.
Wakil Ketua II BAZNAS Kota Bekasi Nurul Akmal menyampaikan, sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Kota Bekasi tahun 2022, anggaran program benah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) adalah Rp210.000.000,- untuk 12 rutilahu, yang dibagi untuk 12 kecamatan, dengan nominal bantuan per mustahik Rp17.500.000,-
Penerima program Rutilahu adalah Domih (Rawalumbu), Hardiyanto (Bekasi Timur), Saodah (Bekasi Utara), Septian (Pondok Melati), Ikah Mustika Sari (Bekasi Selatan), Majaha (Jatiasih), Narmah (Jatisampurna), Inah T (Pondok Gede), Dwi Dewi Asih (Medan Satria), Saamih (Bekasi Barat), Ogeng (Mustikajaya), Encep (Bantar Gebang). Ke-12 nama tersebut mendapatkan bantuan Rp17.500.000,- melalui rekening Bank BJB Syariah.
“Nah, di trimester akhir 2022, BAZNAS Kota Bekasi melakukan evaluasi program; mana yang sudah berjalan dan mana yang belum (optimal). Kami menemukan ada dana zakat kurang lebih Rp150 juta untuk program kebencanaan yang belum terserap,” kata Nurul Akmal.
Karenanya, BAZNAS Kota Bekasi mengalokasikan dana tersebut untuk mustahik yang memohon pengajuan bantuan Rutilahu, dengan judul “bantuan rumah roboh”, dari pos anggaran kebencanaan. Jika bantuan Rutilahu Rp17,5 juta, maka bantuan rumah roboh Rp5-7 juta, tergantung tingkat kerusakan rumah.
Dalam menentukan penerima manfaat, BAZNAS Kota Bekasi melakukan mekanisme survei lapangan. Rumah yang tidak memenuhi kualifikasi, atau tingkat kerusakannya tidak lebih parah daripada yang lain, dengan sendirinya akan tereliminasi.
Demonstran juga menuduh BAZNAS Kota Bekasi mengumpulkan zakat dari non muslim. Wakil Ketua IV Ayi Nurdin menjawab, BAZNAS Kota Bekasi pernah mendapat surat permohonan pengembalian zakat profesi karena terjadi kesalahan pemotongan terhadap pegawai non muslim mereka.
Ia mencontohkan, pada November 2020 BAZNAS Kota Bekasi mengembalikan zakat Rp1.283.000 kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan, pada Oktober 2021 BAZNAS Kota Bekasi mengembalikan zakat Rp9.800.000,- kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pada Juni 2022 BAZNAS Kota Bekasi mengembalikan zakat kepada 15 petugas kebersihan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi yang belum wajib menunaikan zakat.
“Jadi ini persoalan teknis. Kalau teman-teman menemukan ada UPZ yang salah menyetorkan zakat dari non muslim ke BAZNAS Kota Bekasi, silakan sampaikan datanya ke kami, detik ini juga kami kembalikan,” tegas Ayi.
Tidak ada komentar