LUGAS | Kota Bekasi - Setelah melakukan uji coba beberapa waktu lalu, Terhitung sejak 1 Februari 2023, Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi. Rabu (01/02/2023).
Hal ini dilakukan demi menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman.
Namun nampaknya pengoperasian sistem palang parkir ini menimbulkan permasalahan tersendiri. Para pegawai Pemkot Bekasi yang tidak memiliki kartu akses terpaksa harus parkir di pinggir jalan di area Kantor Pemkot.
Terlihat ratusan sepeda motor terparkir di luar perkantoran tepatnya di Pengadilan Agama sampai kantor BPS Kota Bekasi.
“Saya sengaja parkir diluar, karena belum ada kartu untuk masuk lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bekasi,” ucap pegawai TKK yang tidak mau disebutkan namanya
Seperti diketahui, Penetapan Palang Parkir Otomotis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses;
2. Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah;
3. Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP;
4. Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum’at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan;
5. Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.
6. Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);
7. Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda)
8. Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga;
9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;
10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.
Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.
Namun, rupanya pemerintah Kota Bekasi belum memikirkan dampak samping yang akan terjadi ketika palang pintu otomatis ini berlaku.
Tidak ada komentar