LUGAS | Taliabu – Gagal digelar! Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal status lahan lokasi permukiman transmigran di desa Kilong, kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (09/03/2023) di ruang Pertemuan kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketua Komisi I Sukardinan Budaya S.I.P,. saat memimpin rapat tersebut mengatakan alasan RDP tidak jadi digelar, dikarenakan dari pihak DPRD sendiri belum cukup yang hadir, atau belum mencapai kuorum sehingga percuma jika akan dilaksanakan RDP. Dan juga masih adanya OPD terkait yang belum bisa hadir dalam rapat tersebut.
“Sebetulnya dari pihak sekretariat dewan sudah melayangkan surat kepada pihak terkait baik anggota DPRD sendiri maupun pihak OPD terkait. Namun faktanya demikian sudah ditunggu lama namun tetap tidak hadir,” ungkapnya menyayangkan.
Dinan, politisi PKB ini juga meminta maaf kepada perwakilan masyarakat desa Kilong yang sempat hadir dan telah meluangkan waktunya namun RDP belum jadi digelar.
“Sekali lagi kami mohon maaf atas tidak jadinya dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat membahas kejelasan lahan komplek perumahaan transmigran di desa Kilong, namun kami anggota DPRD kabupaten Pulau Taliabu tetap berjanji akan kawal permasalahan ini sampai menemukan titik terang,” ungkapnya.
Terpisah Abdul Wahab selaku salah satu perwakilan masyarakat desa Kilong yang sudah berharap betul dengan percepatan status tanah yang ia tempati, harus rela bersabar untuk menunggu kepastian dan menunggu kembali RDP akan dilaksanakan kembali.
“Kami sangat kecewa dengan tidak jadi dilaksanakannya rapat membahas kepastian lahan komplek yang kami tempati pada hari ini,” gerutunya.
Abdul Wahab juga berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar mengedepankan kepentingan dan aspirasi rakyat.
“Kepada siapa lagi kami harus mengadu untuk memperjuangkan hak kami,” tutupnya dengan nada kesal.
Tidak ada komentar