LUGAS | Taliabu – Pembalakan liar (ilegal logging) di Desa Holbota, Kecamatan Taliabu Barat, Maluku Utara yang menjadi polemik diduga libatkan oknum anggota Polres Pulau Taliabu dan oknum Camat di Kabupaten Pulau Talibu, Kapolres Pulau Taliabu gelar Konferensi Pers pada Rabu (19/04/2023).
Kasus tersebut sempat menjadi polemik di media sosial, seperti yang diberitakan beberapa media.
Terkait berita tersebut, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo S.I.K., angkat bicara dan telah melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2023/SPKT/RES P.TALIABU PMU, tanggal 19 April 2023 dan Sprin Lidik No: Sp. Lidik/21/IV/2023/Sat Reskrim, tanggal 19 April 2023.
Saksi yang telah dimimtai keterangan yaitu KR, MSH, HL sedangkan terlapor AA, modus operandi tanpa izin melakukan penebangan kayu di areal hutan di Desa Talo kemudian di angkut menggunakan kapal container menuju surabaya.
“Setelah adanya pemberitaan di media cetak maupun online, kita Polres Pulau Taliabu melalui Sat Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan terkait dengan informasi tersebut. Dan telah melakukan permintaan keterangan terhadap 4 orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa puluhan kayu meranti merah,” ungkap Kapolres dalam press releasenya.
Kegiatan Ilegal logging tersebut diduga melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) di ancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000. ( dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kapolres juga menegaskan bahwa dugaan sementara oknum anggota Polres Pulau Taliabu dan oknum Camat Kabupaten Pulau Taliabu belum terlibat dalam kegiatan illegal logging seperti yang diberitakan media baru-baru ini.
“Selama dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu belum menemukan keterlibatan oknum anggota Polres Pulau Taliabu dan oknum Camat di Kabupaten Pulau Taliabu, jika dalam pengembangan nanti ditemukan keterlibatan oknum anggota kami, maka kami akan tindak tegas dan tidak main-main, sesuai hukum yang berlaku demikian juga kepada oknum Camat Kabupaten Pulau Taliabu,” tegasnya.
Rencana tindak lanjut dari kasus tersebut pihak Polres akan melakukan penyelidikan dan melakukan melacak balak di TKP dan memeriksa terhadap kelompok tani usaha Bersama di Desa Holbota serta berkoordinasi dengan KPH (Kesatuan Pengelola Hutan) terkait perijinan.
Tidak ada komentar