Ahli Waris Penggarap Tolak Pemasangan Papan Nama Pemilik SHM yang Diduga Bodong



LUGAS | Bitung - Richard Lasut sebagai pemegang kuasa insidentil dari penggarap lahan atas nama opa Hasan Saman dan oma Jariah Elyas menolak pemasangan baliho papan nama kepemilikan lahan atas nama dr. Batuna di lahan Ex Erpac Girian Indah, pada Kamis (04/05/2023).

Ahli waris penggarap lahan, Richard Lasut menjelaskan penguasaan lahan ex Erpak Girian Indah sudah sejak tahun 1958, dan sudah ada legalitasnya yaitu Register, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat ukur dan Peta Bidang sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, PP No 10 tahun 1961 diperbaharui PP No 24 tahun 1997 pasal 38 (2).

"Penguasaan Lahan Ex Erpak Girian Indah oleh penggarap Opa Hasan Saman dan Oma Jariah Elyas sudah sejak tahun 1958, dan sudah ada legalitasnya yaitu Register, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat ukur dan Peta Bidang sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, PP No 10 tahun 1961 diperbaharui PP No 24 tahun 1997 pasal 38 (2)," tegas Richard Lasut, yang dalam perkara ini menjadi ketua tim Rajawali, tim pendamping penggarap lahan opa Hasan Saman dan oma Jariah Elyas




Sementara itu menurut kuasa hukum dr. Batuna, lahan Ex Erpak ini merupakan milik sah keluarga dr. Batuna karena sudah ada Sertifikat Hak Milik.

Diketahui, dulunya HGU PT Kinaleosan merupakan perusahaan milik dr. Batuna. Setelah HGU berakhir maka dr. Batuna secara prosedur mengajukan permohonan pelepasan hak sekitar 50 ha ke pemerintah.

Atas permohonan tersebut terbitlah Sertifikat Hak Milik atas nama dr. Batuna. Kemudian keluarga Hasan menggugat ke PTUN pada tahun 2020 untuk dibatalkan beberapa Sertifikat Hak Milik dr. Batuna. Upaya hukum dilakukan keluarga Hasan ditingkat kasasi dan MA menolak kasasi keluarga Hasan.

"Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi Sertifikat Hak Milik dr. Batuna tidak dibatalkan dan sah menurut hukum," kata kuasa Hukum dr. Batuna.

Sebagai informasi, ijin HGU No.1/Girian Weru terbit tanggal 29 Desember 1978 dengan masa berlaku sampai 2008. Namun, sebelum habis masa berlaku, di tahun 2004 sudah terjadi pelepasan hak. Yaitu pada 7 Januari 2004 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.01.V.B-2004. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2013 yang tercatat di lembaran (51).

Sementara  PP No 4 tahun 1975 tentang pembentukan kota administrasi Bitung ada tiga (3) kecamatan yaitu Bitung Utara, Bitung Selatan dan Bitung Tengah dengan tiga puluh lima (35) desa, belum ada kelurahan Girian Weru.

Dalam Undang Undang (UU) No 7  tahun 1990 tentang Pembentukan Kotamadya Bitung pemekaran tidak ada, masih tetap tiga kecamatan dan 35 Desa Tapi nama Desa diubah menjadi kelurahan karna sudah ada Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah ada Perda pemekaran, belum ada kelurahan Girian Weru. Karena menurut Perda No 3 tahun 2007, pemekaran kelurahan Girian Indah bukan dari Girian Weru, melainkan pemekaran kelurahan Girian Bawah ke kelurahan Girian Indah.





Dalam aksi  penolakan ini Ketua Tim Rajawali Ricard Lasut Didampingi Ahli waris dan Tim yang dikuasakan oleh penggarap antara lain Johannes Kussoy, Noldy Manisang, Robby Supit, Jefry Mamentu, Stenly Tamunu, Rusdianto Tioki, dan Rio Markis.

Hadir juga dewan pembina antara lain Drs. Humiang, AKBP (Purn) Antoni Wenoh, AKBP (Purn) Joudy Kalalo, Dedi Tilaar, Damhury H.R Tengor SH., CLA., Johnson Sengke, S.H.

Dewan pembina Tim Rajawali juga mengapresiasi kepada anggota DPD RI Ibu Aryanthi Baramuli, Bapak Gubernur Oli Dodongkambey, Walikota Bitung Bapak Maurits Mantiri, Wakil Walikota Bapak Hengky Honandar, Bapak Drs. Humiang, mantan Camat Bapak Muslih Antameng, mantan Lurah Girian Indah Ibu Lince Sanger, mantan Sekretaris lurah Girian Indah Bapak Surya Rotinsulu dan Ibu Ita, yang kesemuanya sudah banyak membantu masyarakat lewat Tim Rajawali dalam program Presiden Jokowi untuk pembuatan sertifikat PTSL tahap 1 dan 2 diatas lahan Ex Erpak. Sehingga terbitlah 1.109 sertifikat milik masyarakat.






Ketua tim Rajawali juga  mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah membantu dalam memperjuangkan ex lahan Erpak seluas 95 Ha yang terdapat di dua kelurahan berbeda, yakni 42 ha di kelurahan Wangurer Barat dan 53 ha di kelurahan Girian Indah.

"Terimakasih kepada Bapak Egam, Bapak Barens, Bapak Edi Korompis, Bapak Youri Laosan dan Ibu Cori Mamesa Cs. Merekalah Perintis awal Lahan Ex Erpak ini dengan luas 95 ha," ucap Richard.

Hanya saja yang masih menjadi pertanyaan Richard, kenapa bisa di lahan ex Erpak yang seluas 53 ha terbit sertifikat masyarakat diatas sertifikat dr. Batuna. 

"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa, di lahan ex Erpak yang 53 ha terbit sertifikat masyarakat diatas sertifikat dr. Batuna. Dan ternyata, disistem badan pertanahan tidak ada nama dr. batuna. Diduga sertifikat itu Bodong," tutup Richard.




Laporan Kusmayadi


Glossary:


Kuasa Insidentil merupakan pemberian kuasa kepada penerima kuasa yang merupakan kerabat dari pemberi kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Penerima Kuasa bukanlah seorang advokat.

Tidak ada komentar