Dua WN Philippina Dideportasi Melalui Dermaga Satrol Lantamal VIII Bitung

 



LUGAS | Bitung
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung melakukan Deportasi terhadap 2 (dua) orang WN Philippina melalui Dermaga Satrol Lantamal VIII Bitung, Sulawesi Utara dengan menggunakan Kapal Artemio Ricarte pada Jumat (05/05/2023).

Sebelum dilakukan deportasi, WN Philippina tersebut telah menjalani proses pemeriksan dan pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Kusmayadi/Hms Im

Tidak ada komentar