LUGAS | Bitung - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung melakukan Deportasi terhadap 2 (dua) orang WN Philippina melalui Dermaga Satrol Lantamal VIII Bitung, Sulawesi Utara dengan menggunakan Kapal Artemio Ricarte pada Jumat (05/05/2023).
Sebelum dilakukan deportasi, WN Philippina tersebut telah menjalani proses pemeriksan dan pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
Kusmayadi/Hms Im