LUGAS | Haltim - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Hukum Setda (Sekretariat Daerah) Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hak Asasi Manusia di Kantor Camat Wasilai Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, pada Selasa (30/05/2023).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara Drs. Darwis Pua. Dalam sambutannya Darwis mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini adalah bagian dari upaya peyebarluasan informasi hukum dan pemenuhan hak asasi manusia kepada masyarakat.
“Tanggung jawab penegakan hak asasi manusia adalah tanggung jawab setiap manusia terutama pemerintah termasuk pemerintah provinsi Maluku Utara,” ungkapnya dalam sambutan.
Kegiatan penyuluhan hak asasi manusia tersebut menggandeng narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Maluku Utara Teguh Firmanto, S.H., M.Si., Kepolisian Daerah Maluku Utara Kombes Pol. Yudi Rumantoro, S.H., S.I.K., M.Si., dan dari Universitas Khairun Ternate Mahmud H. Umar, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Desa se-Wasilay Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan oraganisasi perempuan dan Kapolsek Wasilay Selatan.
Kegiatan penyuluhan hak asasi manusia tersebut selain penyebaran informasi terkait hak asasi manusia juga disampaikan cara melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI melalui aplikasi simasham.kemenkumham.go.id dan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Maluku Utara melalui aplikasi pengaduan DANAU TOLIRE (Dari Anda Negara Hadir Untuk Memberi Pertolongan & Perlindungan).
Tidak ada komentar