Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Pospol Bungku Sosialisasi Denda Pembakar Hutan


LUGAS | Batanghari - Bertempat di Dusun Tanjung Mandiri Desa Bungku, tepatnya di rumah ketua kelompok tani Aripin personel Pospol Bungku Polsek Bajubang Bripka Onni Surono melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk tidak membakar hutan dan lahan karena memasuki musim kemarau.

Para petugas terkait dengan rutin turun ke lapangan dan selalu menghimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan karena dapat merugikan semua pihak. Selain menyebabkan asap yang dapat mengganggu pernafasan dan penglihatan, pembakaran hutan dan lahan juga dapat diancam dengan Undang Undang No. 11 Tahun 1999/pasal 78 ayat 3 dikenakan sanksi/denda bagi pembakaran hutan dan lahan sebesar 5 milyar.

Oleh karena itu, di musim kemarau ini,warga masyarakat yang membuka lahan perkebunan untuk tidak membakar lahan yang telah dibersihkan.

"Semoga dengan seringnya sosialisasi yang disampaikan kepada warga masyarakat,semua pihak semakin sadar untuk tidak membakar lahan yang telah dibuka karena dapat merugikan semua pihak, dan mendapat konsekuensi hukum" pungkas Onni. 


Laporan Arif Safidin


Tidak ada komentar