Polres Pulau Taliabu Ungkap Pengedar Narkoba di Desa Wayo



LUGAS | Taliabu -   Polres Pulau Taliabu  gelar Press Release  Kronologis  Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba  pada Selasa (06/06/2023) di ruang Satreskrim  Narkoba Mako Polres Pulau Taliabu.

Dalam Press Release  diungkap melalui  Wakapores Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim M., S.H., M.Si., dan didampingi Kasat Narkoba,  Iptu Achmad M., S.H., Kasi Humas, Ipda Munir S., bahwa telah terjadi tindak pidana Narkoba yang dilakukan saudara I P alias I dengan jenis shabu 0,5 gram pada Selasa (09/05/2023) bulan lalu di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

“Anggota  Sat RESNARKOBA Polres Pulau Taliabu menerima informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika yang dilakukan oleh tersangka I P alias I, dengan berbekal informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran dan melakukan penggeledahan terhadap I P alias I, dan diketemukan Narkotika jenis shabu di dalam saku celana, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan interograsi,  tersangka I P alias I  mengaku juga telah menyimpan 1 sachet plastik jenis shabu di dalam sadel  jok  motornya yang akan di jualbelikan, hal tersebut menurut pengakuannya telah dilakukan sejak November 2022 tahun lalu,” ungkap Kompol Aziz saat press release.

Tersangka dijerat UU No 35 Tahun  2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah).

Tersangka telah ditahan di Rutan Mako Polres Pulau Taliabu dengan Barang Bukti (BB) yang telah  diamankan  1 potong pipet plastic alat hisap, 1 sachet plastic shabu 0,5 gram, 1 kaos hitam, 1 lembar celana jean pendek, 1 unit motor blade warna hitam.


Tidak ada komentar