LUGAS | Taliabu
- Polres Pulau Taliabu gelar Press Release Kronologis Pengungkapan
Tindak Pidana Narkoba pada Selasa (06/06/2023) di ruang Satreskrim
Narkoba Mako Polres Pulau Taliabu.
Dalam Press Release diungkap
melalui Wakapores Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim M., S.H., M.Si.,
dan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Achmad M., S.H., Kasi Humas, Ipda
Munir S., bahwa telah terjadi tindak pidana Narkoba yang dilakukan
saudara I P alias I dengan jenis shabu 0,5 gram pada Selasa (09/05/2023)
bulan lalu di Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau
Taliabu, Maluku Utara.
“Anggota Sat RESNARKOBA Polres Pulau
Taliabu menerima informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika yang
dilakukan oleh tersangka I P alias I, dengan berbekal informasi tersebut
anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran dan melakukan penggeledahan
terhadap I P alias I, dan diketemukan Narkotika jenis shabu di dalam
saku celana, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan
interograsi, tersangka I P alias I mengaku juga telah menyimpan 1
sachet plastik jenis shabu di dalam sadel jok motornya yang akan di
jualbelikan, hal tersebut menurut pengakuannya telah dilakukan sejak
November 2022 tahun lalu,” ungkap Kompol Aziz saat press release.
Tersangka
dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 dengan
hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12
tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00
(Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00
(Delapan Milyar Rupiah).
Tersangka telah ditahan di Rutan Mako Polres
Pulau Taliabu dengan Barang Bukti (BB) yang telah diamankan 1 potong
pipet plastic alat hisap, 1 sachet plastic shabu 0,5 gram, 1 kaos hitam,
1 lembar celana jean pendek, 1 unit motor blade warna hitam.
Tidak ada komentar