LUGAS | Bitung - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut deportasi 6 (enam) orang Warga Negera Filipina, Rabu (19/7/2023).
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dilakukan karena 6 WNA tersebut melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengawalan Pendeportasian terhadap WN Filipina diberangkatkan dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan transportasi udara menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dilanjutkan dengan menggunakan penerbangan tujuan Manila-Filipina setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ryang Yang Satiawan menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap masuknya warga
negara asing ke Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi
Bitung untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian serupa.
"Akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap masuknya warga negara asing ke Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bitung untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian serupa," tegas Ryang
Tidak ada komentar