Panwascam Sungai Bahar Bekali Bimtek 11 Panwaskel/Desa

 





LUGAS | Muaro Jambi
- Sesuai dengan rencana kerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sungai Bahar dan anggaran DIPA BAWASLU tahun 2023, Panwascam Sungai  Bahar menyelenggarakan bimbingan teknis bagi seluruh pengawas kelurahan/desa yang ada di kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.

Bimtek ini dilaksanakan di Matoa Cafe, diikuti oleh 11 Pengawas kelurahan/desa yang ada di Kecamatan Sungai Bahar. Acara dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Bahar Laila Hayani S.Pd.I,.

Dalam sambutannya Laila menyampaikan bimtek ini sangat penting dilaksanakan bagi PKD agar memahami peraturan yang berlaku dalam setiap tahapan menuju pemilihan umum serentak tahun 2024.

"Bimbingan teknis ini sangat penting dilaksanakan agar semua pengawas kelurahan/desa memahami peraturan yang berlaku dalam setiap tahapan menuju pemilihan umum serentak tahun 2024. Mulai dengan pencocokan dan penelitian oleh pantarlih, penentuan Daftar Pemutahiran data pemilih, daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran, daftar pemilih tetap,  dan daftar pemilih tambahan yang tentunya akan terus berjalan semua tahapan itu sampai hari pemilihan umum serentak pada tanggal 14 februari 2024," jelas Laila.

"Semoga dengan adanya bimbingan teknis ini dilaksanakan semua pengawas kelurahan/desa semakin teliti dan bisa meminimalisir pelanggaran yang terjadi dalam setiap tahapan," ucap Laila.




Sebagai pemateri dalam bimbingan teknis PKD ini ialah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Bahar Budi Winarta.

Budi menyampaikan khususnya yang ada di Kecamatan Sungai Bahar secara umum proses dari pencoklitan, DPHP,  DPSHP, DPSHP akhir, DPT dan DPTb akan terus berjalan paling akhir sampai dengan tujuh hari sebelum pemilihan umum tahun 2024.

"Bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik, akan kita beri himbauan lagi agar segera melakukan perekaman. Karena untuk pelayanan perekaman di kecamatan bagi para pemilih pemula sangat diprioritaskan, walaupun untuk pencetakannya menunggu usia sang pemilih pemula berumur 17 tahun," pungkas Budi.



Laporan Triyono Arif Safidin, LUGAS Muaro Jambi

Tidak ada komentar