Warga Pindahan Merasa Dipersulit Persyaratan Rekam e-KTP, Ini Tanggapan Kepala Dinas Dukcapil Taliabu



LUGAS | Taliabu – Kepala Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Maslan, menegaskan kepada staf atau  pegawainya yang bertindak nakal dan kurang  profesional dalam melayani  masyarakat saat pengurusan dukumen pencatatan sipil akan dievaluasi bahkan akan diperhentikan jika itu terbukti.

Hal tersebut dikatakan Maslan pada Selasa (15/08/2023) usai adanya laporan keluhan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dan dipersulit saat pengurusan KTP karena dianggap masih ada persyaratan yang kurang sebagai lampiran.

Keluhan itu disampaikan  pasangan suami istri pindahan dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang hendak mengurus dokumen kependudukan yaitu KTP dan KK di Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam keluhan itu disampaikan bahwa semua persyaratan sudah dilengkapi termasuk surat nikah dan pendukung lainnya. Bahkan KK sudah berhasil dicetak dan dikeluarkan oleh bagian operator, namun saat hendak ingin mencetak KTP pasangan tersebut diminta untuk perekaman karena sebelumnya belum pernah rekaman E-KTP, namun didalam perekaman E-KTP masih ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu ijazah untuk dilampirkan.

Staf  administrasi Abdul Latif mengungkapkan  alasan bahwa apabila KTP diterbitkan nanti jangan sampai ada perbedaan dengan ijazahnya. Supaya kelak dikemudian hari tidak mendapat kendala ketika akan mengurus berbagai dokumen.

Atas permintaan melampirkan ijazah, kedua pasutri asal Banggai tersebut merasa janggal dan aneh, sehingga kedua pasangan tersebut memutuskan pulang ke rumah dan akan  kembali  disuatu hari dengan harapan akan ada operator lain saat perekaman E-KTP. Namun ternyata saat datang kembali ke disdukcapil ingin  melanjutkan perekaman  E-KTP,  masih berhadapan dengan  orang yang sama dan tetap diminta untuk melengkapi berkas dengan melampirkan ijazahnya.

“Perlengkapan pendukung lain sudah dilengkapi semua, hanya ijazah yang belum karena ijazah tertinggal di rumah Banggai, dan kami sudah hubungi yang di Banggai namun hingga saat ini belum ada respon, itupun  hanya ijazah SD karena kami hanya tamatan SD (Sekolah Dasar, red). Apa karena saya tidak menyelipkan uang tips operasional, ya? Sehingga  kami dipersulit?" katanya menyoal.

Sementara Kepala  Dinas  Dukcapil Kabupaten Pulau Taliabu Maslan mengatakan ijazah itu digunakan jika ada perubahan data ringan, seperti merubah  tanggal atau tahun lahir, tidak bisa untuk perbaikan atau perubahan status, nama, jika itu terjadi harus melalui pengadilan terlebih dahulu. Jika sudah ada data pembanding ijazah  tidak diperlukan, apalagi tidak ada data yang diubah atau diganti.

“Ijazah itu diperlukan jika ada perubahan data ringan agar sesuai dengan ijazah, jika suatu ketika ingin mencari pekerjaan atau keperluan lainnya yang berhubungan dengan ijazah,” ungkapnya.

Maslan juga berharap kepada staf maupun karyawan Disdukcapil Kabupaten Pulau Taliabu, agar membantu dan mempermudah warga dalam pengurusan di Capil yang terpenting jangan menabrak aturan yang berlaku.

"Jadilah pamong yang baik sabar, beri pelayanan dengan baik, arahkan mereka dengan baik agar cepat selesai urusan dan jangan bertele-tele, apalagi sampai ada pungli dan mematok harga pengurusan," ucap Maslan.

Bahan ia menegaskan jika ada yang mempersulit sampai melakukan pungli, pihaknya akan mengevaluasi hingga memberikan sanksi.

"Jika kedapatan demikian akan kami evaluasi bahkan ada sanksi pemberhentian. Semua pengurusan di Dukcapil itu gratis, jika ingin jadi mafia bukan di Didukcapil tempatnya,"  tegas Maslan.

Sebagaimana diketahui secara umum dalam perekaman e-ktp dibutuhkan persyaratan pendukung antara lain KK dan akta kelahiran atau ijazah bagi yang belum memiliki akta kelahiran.



Tidak ada komentar