Cegah Pungli dan Gratifikasi Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Sosialisasi UPP dan UPG

 



LUGAS | Manado - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Unit Pengendalian Gratifikasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Kamis, (21/9/2023).

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Kiven Rompas mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lapangan Kanwil. Dalam giat tersebut, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Adminstrasi John Batara, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.

Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil menyampaikan sambutannya, dimana ia mengingatkan seluruh jajaran bahwa pungli dan gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). 

"Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh seluruh ASN, karena ancaman hukumannya cukup berat. Untuk itu kita perlu mengubah pola pikir kita dengan membangun mindset budaya hukum, mengutamakan pelayanan prima, serta memahami dengan baik definisi gratifikasi," ucapnya.

Selain itu, Kakanwil berharap agar tim UPP dan UPG pada masing-masing satuan kerja dapat merumuskan rencana aksi dalam mencegah, melakukan peningkatan dan meningkatkan pemahaman ASN, sehingga tercipta budaya anti pungli dan gratifikasi di instansi pemerintah dan pelayanan publik. Lebih lanjut, ia mengharapkan agar pemahaman terkait pungli dan gratifikasi ini juga dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui public campaign. 


"Tanamkan kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen kita dalam melaksanakan pelayanan publik, jangan sampai membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang," pungkasnya.

Setelah dibuka secara resmi oleh Kakanwil, kegiatan yang dimoderatori oleh Kasubag HRBTI James Alexander Kaihatu tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara yaitu Auditor Pertama Samsul Arifin yang memberikan pemahaman terkait pungli dan gratifikasi.


Tidak ada komentar