LUGAS | Bitung - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menerima kunjungan kerja dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara pada Senin (18/09/2023).
Kunjungan ini bermaksud untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung. Kepala Kantor Wilayah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Reba Paputungan menghimbau agar Kanim Bitung.
"Saya menghimbau agar Kanim Bitung lebih bersemangat dalam mencapai target yang sudah ditentukan," Pungkas Reba
Pada kesempatan ini, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulut juga melakukan monitor terkait Pelayanan Publik berbasis HAM pada Kantor Imigrasi Bitung. Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dimana setiap orang berhak memperoleh Pelayanan yang berkeadilan, tanpa diskriminasi dan adanya kepastian hukum, merupakan salah satu cara agar amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat terimplementasi.
Ini yang menjadi acuan bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk menyediakan ruang layanan berbasis HAM seperti tempat duduk khusus lansia, ruang laktasi untuk ibu menyusui, kaca mata baca, kursi roda dan tongkat bagi pemohon disabilitas yang datang ke Kanim Bitung untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau mendaptakan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian.
Tidak ada komentar