LUGAS | Taliabu - Kejaksaan Negeri Taliabu Maluku Utara pada Jumat (01/10/2023) sore menahan tersangka Z atau Mantan Kades Galebo dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD dan DD TA 2021-2022 Desa Galebo.
Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 tanggal 01 September 2023 sejumlah Rp760.944.800,00.
Diungkapkan Ahmad Za’im S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Taliabu tersangka Z diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021-2022, mulai dari pekerjaan kurang volume, bahkan gaji aparatur Desa belum dibayarkan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 tanggal 01 September 2023 sejumlah Rp760.944.800,00.
Diungkapkan Ahmad Za’im S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Taliabu tersangka Z diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021-2022, mulai dari pekerjaan kurang volume, bahkan gaji aparatur Desa belum dibayarkan.
“Dugaan korupsi pada tahun 2021 Dana Desa Galebo, pengadaan lampu fiktif, pekerjaan drainase dengan RAB 181 meter baru dikerjakan 41 meter, masih kurangan volume 140 meter, pembangunan sekolah PAUD belum terselesaikan atau kurangan volume,” terangnya.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2022 ADD tahap 4 bulan Oktober-Desember gaji aparat Desa tidak disalurkan, untuk Dana Desa pengadaan romping fiktif, jalan usaha tani fiktif, drainase 150 meter fiktif, kegiatan Polindes fiktif, penanggulangan bencana,fiktif," tambahnya.
Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu melakukan penahanan 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: PRINT-123/Q.2.19/Fd.2/09/2023 tanggal 01 September 202
Tidak ada komentar