Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pelaku Begal


LUGAS | Kota Bekasi  - Satu dari empat orang terduga pelaku begal pada Minggu pagi (24/9/2023) pukul 04.45 wib, yang mengakibatkan seorang mahasiswi mengalami luka dibagian telinga dan tangan telah diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Begal sebelumnya berhasil diamankan warga di Jl. Jembatan Bola, Kp. Pintu Air, kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi, yang kemudian diserahkan untuk diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota.

Aksi nekadnya itu dilakukan saat aktifitas warga sudah ramai, dan mirisnya tempat kejadian tidak jauh dari Mapolres Metro Bekasi Kota di Jl. Pangeran Jayakarta yang hanya berjarak sekitar 300 meter.

“Kejadian tersebut bermula dari kesigapan dari tim Presisi kita mendapat aduan masyarakat tertangkapnya pelaku begal, langsung tim Presisi kita mendapat ke TKP dan mengamankan begal tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat konferensi pers, pada Rabu (27/9/2023).

Korban merupakan seorang wanita berinisial MS (20) seorang mahasiswa yang saat itu menggunakan sepeda menuju kawasan stasiun Bekasi menggunakan sepeda.

Kejadian berawal ketika tersangka D (35) bersama 3 temannya inisial K(DPO), T(DPO) dan satu DPO lagi belum diketahui identitasnya dengan menggunakan 2 sepeda motor dari arah Cilincing Jakarta Utara menuju Kota Bekasi. Tepat di lokasi atau TKP, tiba-tiba pelaku melihat korban mengendarai sepeda warna hijau.

“Si pelaku menarik tas yang dipakai korban, pada saat menarik tas, si korban dibacok oleh pelaku mengenai telinga kiri dan tangan kanan korban,” kata Erna.

Kemudian, Lanjut Kompol Erna bahwa korban berteriak sehingga warga berdatangan dan langsung menendang motor yang dikendarai pelaku D bersama pelaku K hingga terjatuh.

“Namun pelaku K berhasil melarikan diri bersama pelaku T (DPO) dan 1 orang temannya, sedangkan pelaku D berhasil diamankan warga,” ungkapnya.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku bernomor polisi R 2822 IN dan pedang jenis Katana serta 1 unit sepeda milik korban dan tas hitam milik korban disita petugas Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




Tidak ada komentar