LUGAS | Aksi ratusan TKK (Tenaga Kerja Kontrak) Kota Bekasi berhasil menduduki Balai Patriot selama beberapa hari trakhir. Ratusan TKK yang terdiri dari perwakilan TKK Se-Kota Bekasi menyampaikan keresahan seluruh Tenaga Honorer yang terancam akan terkena PHK pada 23 November 2023 mendatang.
Menyikapi hal yang sedang viral pada saat ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi-PDIP ‘Dr.Janet Aprilia Stanzah’ angkat suara, Wanita yang akrab disapa Bu Dok ini memberikan pesan dan menjelaskan apa yang sebaiknya dilakukan oleh Pj Walikota, Raden Gani Muhammad, ungkapnya saat dikomunikasikan melalui telefon seluler. Rabu (11/10/2023).
Secara mendasar dokter kecantikan kulit ini sangat memahami keresahan puluhan ribu TKK di Kota Bekasi. “Hal tersebut dikarenakan Surat Edaran dari MenPAN RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahyo Kumolo yang sejatinya meniadakan Tenaga Honorer dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia para aparatur negara ke tingkat lebih lanjut,” ujarnya
Namun Dr.Janet melihatnya lebih realistis dengan situasi dan kondisi pada kemampuan finansial (APBD) Pemkot Bekasi. Menurutnya, Dampak krisis ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih terasa hingga saat ini, Tingkat perekonomian, Pendapatan Daerah dan investasi yang sempat terhenti hingga kini belum stabil seperti sebelum terjadinya Covid-19.
Sambungnya, Bahkan banyak pengusaha yang masih dalam keadaan terpuruk. Omset pengusaha belum kembali seperti sebelum covid-19. Banyak pengusaha yang gulung tikar, hal ini tentunya sangat berpengaruh pada dampak pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkot Bekasi,” ungkap Dr.Janet
Mungkin hanya Dr.Janet sebagai anggota dewan yang mempunyai sudut pandang yang out of the box dan berbeda dengan para anggota legislatif lainnya di DPRD Kota Bekasi, dimana keberpihakan bukan hanya kepada TKK semata, “Namun juga harus realistis dengan kemampuan finansial pemerintah daerah,” ucapnya
Lanjut Janet, Pasca 2 tahun pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia tentunya sangat berdampak pada penurunan PAD kota Bekasi ini berarti ada penurunan kemampuan keuangan Pemkot dalam menggaji TKK yang jumlahnya hingga puluhan ribu.
Saya harap Pemkot Bekasi dalam ini jangan sampai menciptakan penggangguran baru dengan menon-aktifkan TKK yang jumlahnya hampir mencapai puluhan ribu orang. tangkasnya
Setidaknya jika TKK di Kota Bekasi mencapai 13.000, Pemkot wajib melakukan sleksi ulang dengan mekanisme ANJAB (Analisa Jabatan) yang nantinya akan diformulasikan oleh setiap kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan disetujui oleh Pj Walikota. “Bisa jadi Pemkot bisa menyerap setidaknya setengahnya 7000-an TKK untuk masuk jadi P3K dan atau menjadi ASN (Aparat Sipil Negara).
Namun bagaimana menyikapi sisa dari TKK yang tidak lolos ANJAB, Sekitar 6000-an TKK tidak akan lulus alias tak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dari penilaian Anjab dari pimpinan OPD masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Perlu diperhatikan, Bisa jadi yang tidak lulus seleksi baik setelah melalui Anjab dengan mekanisme secara online via LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) atau akankah dilempar keluar melalui outsourcing dengan PJLP itu tidak menjadi perhatian Dr. Janet dengan alasan Pemerintah wajib memberdayakan para TKK yang tidak lolos pada seleksi.
“Saya menghimbau agar pihak Pemkot tetap memperhatikan nasib para TKK dan keluarga dalam hal sumber mata pencaharian hidup,” tegas Dr. Janet anggota komisi III DPRD Kota Bekasi
Mungkin tidak semua TKK yang ada kini bisa diserap kembali pada tahun 2024, Pemkot harus bisa memberikan kepastian terhadap puluhan ribu TKK, terangnya
“Namun bagaimana PJ.Walikota bisa secara bijak mempersiapkan semua TKK yang sudah lama mengabdi maupun yang baru saja masuk menjadi Tenaga Kerja Kontrak sejak masa pandemi kemarin, agar lebih mempunyai LIVE SKILL supaya tak bergantung dengan pekerjaan yang nyaman sebagai TKK di pemkot,” papar Janet
Pemerintah Kota Bekasi harus mempersiapkan, membangkitkan mentalitas dengan memberikan pelatihan kewirausahaan untuk para TKK yang kini masih aktif bekerja di semua SKPD, lalu membentuk koperasi serta membantu permodalan bagi TKK yang tidak lolos seleksi Anjab.
Hal sama seperti perlakuan BUMN besar kepada karyawan dan pegawainya yang akan pensiun dengan memberikan Seminar Entepreunership atau Workshop Kewirausahaan seperti diklat kilat dengan crash program.
Dengan mempersiapkan mental bagi TKK yamg tidak lolos seleksi dan memberikan pelatihan live skill (ketrampilan hidup) dengan semangat kewirausahaan, memberikan permodalan dan membimbing mereka menjadi pengusaha baru di bidang UMKM akan lebih bisa diterima oleh semua orang dan lebih manusiawi.
Dengan demikian para TKK tidak kuatir lagi akan ancaman PHK pasca diberlakukannya Regulasi Penghapusan Tenaga Honorer di setiap pemda bukan saja di Kota Bekasi tapi juga seluruh Indonesia, bahkan program pelatihan kewirausahaan tersebut akan lebih dipilih oleh TKK yang punya semangat menjadi pengusaha, tutupnya.
Tidak ada komentar