Ketua KPU Kota Bekasi Sampaikan Beberapa Hal Berkaitan akan masuknya tahapan Kampanye Pemilu 2024


Ali Syaifa AS
Ketua KPU Kota Bekasi

LUGAS | Kota Bekasi - Gelaran kampanye pada pesta demokrasi 2024, tinggal menghitung hari. KPU Kota Bekasi mulai disibukkan dengan beragam persiapan, mulai dari kesiapan logistik dan infrastruktur penunjang lainnya.

Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah peran serta media, sebagai kepanjangan tangan dari KPU Kota Bekasi, untuk mengabarkan setiap proses selama jalannya pemilu. 

KPU Kota Bekasi Menginformasikan beberapa hal berkaitan dengan akan masuknya tahapan Kampanye Pemilu 2024, antara lain:

1. Kampanye Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2023.

2. Pada tanggal 24 Nov 2023, KPU Kota Bekasi telah menetapkan Lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye.

3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 5 PKPU no 15 Tahun 2023, Partai Politik Peserta Pemilu Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi harus mendaftarkan pelaksana kampanye kepada KPU Kota Bekasi.

4. Update sampai Pada hari Sabtu (25/11) sampai pukul 23.59 WIB terdapat 17 (tujuh belas) Partai Politik yang telah mendaftarkan Pelaksana Kampanye ke KPU Kota Bekasi.

5. Update sampai Pada hari Sabtu (25/11) sampai pukul 23.59 WIB terdapat 1 (satu) Partai Politik yang belum mendaftarkan Pelaksana Kampanye ke KPU Kota Bekasi, yakni Partai GARUDA.

Demikian beberpa hal yang dapat kami sampaikan. Sebagai informasi dan diketahui bersama.


Bekasi, 26 Nov 2023

Ali Syaifa AS
Ketua KPU Kota Bekasi













Tidak ada komentar