KPU Kota Bekasi Ingatkan Caleg Untuk Pemberitahuan Sebelum Berkampanye

Ali Syaifa, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi

LUGAS | Kota Bekasi - Masa kampanye pemilu 2024, telah dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengungkapkan pada hari pertama kampanye, belum ada peserta pemilu mengirim pemberitahuan kampanye kepada KPU Kota Bekasi.

“Sejauh ini belum ada itu (caleg) yang melakukan pemberitahuan kampanye ke kita, akan melakukan kampanye,”kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, dihubungi, Rabu (29/11/2023). 

Dia mengatakan, kampanye dilakukan di daerah pemilihan masing-masing oleh peserta kampanye. Pelaksana kampanye ini dilaksanakan oleh para caleg itu sendiri dan secara mekanisme caleg harus melakukan pemberitahuan ke lembaga terkait saat melakukan kampanye pertemuan terbatas maupun tatap muka. 

“Secara mekanis sebelum mereka turun, itu harus melakukan pemberitahuan ke tiga institusi yaitu Kepolisian, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi,” ujarnya.

“Masuk hari pertama kampanye ini kami belum menerima pemberitahuan melakukan kampanye. Pemberitahuan itu untuk metode kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka,” imbuhnya.

Lanjutnya, Ali menghimbau kepada para para caleg ketika turun ke tengah masyarakat melakukan kampanye pertemuan terbatas maupun tatap muka agar mengikuti aturan.

“Yang jelas tata caranya untuk caleg saat akan melakukan sosialisasi dengan cara pertemuan terbatas maupun tatap muka memang memberitahu kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian sebelum acara itu berlangsung. Kalau tidak melakukan pemberitahuan itu jatuhnya pelanggaran administrasi. Tentunya kami kedepan akan memberitahukan kepada partai politik,” bebernya.

“Yang kita khawatirkan jangan sampai kampanye tanpa pemberitahuan itu ketika pelaksanaan terjadi apa-apa!, nanti kan bisa dikatakan ini (kampanye) ilegal,” tutupnya.















Tidak ada komentar