LUGAS | Muaro Jambi - Memasuki tahapan larangan untuk berkampanye,menindaklanjuti instruksi dari BAWASLU RI tentang larangan memasang alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sungai Bahar menertibkan alat peraga sosialisasi yang ada di Kecamatan Sungai Bahar.
Ketua dan Anggota Panwascam Sungai Bahar,Pengawas Kelurahan/Desa se Kecamatan Sungai Bahar didampingi Kanit Intel Polsek Sungai Bahar, Babinsa Pos Koramil 415-13/Sebapo, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara melakukan penyisiran dan penertiban di sepanjang jalan protokol yang ada di Desa Marga Manunggal Jaya, Desa Mekarsari Makmur, Desa Sukamamur, Desa Marga Mulya dan Desa Berkah. Kelima desa ini menjadi proses awal penertiban karena merupakan sentral keramaian yang ada di Kecamatan Sungai Bahar.
Laila Hayani S.Pd.I selaku Ketua Panwascam Sungai Bahar mengatakan larangan untuk berkampanye adalah setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD dan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan tanggal 4 November 2023.
"Dan mulai tanggal 5-27 November 2023 merupakan waktu larangan untuk berkampanye bagi seluruh calon Anggota Legislatif, baik berupa baliho, pamflet, banner dan spanduk yang dipasang," tutup Laila.
Laporan Triyono Arif Safidin
Tidak ada komentar