Miliki 21 Paket Shabu, Warga Koto Gasip Siak Ditangkap Polisi



LUGAS | SIAK -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Koto Gasip menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Dusun Dharma Sakti Kampung Buatan 2 Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak (15/12/2023).

 

SR (41) diamankan Satreskrim Polsek Koto Gasip Polres Siak dengan barang bukti 21 (dua puluh satu) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 161,79 (seratus enam puluh satu koma tujuh puluh sembilan) gram.

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Koto Gasip Iptu Budiman S Dalimunte, S.H. kepada media menerangkan penangkapan terasangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba dilokasi penangkapan.

 

“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap Budiman yang berpangkat balok dua kuning.

 

Lanjut Iptu Budiman S Dalimunte menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Kamis tanggal 14 Desember 2023.


"Sekitar pukul 02.00 WIB, personil Satreskrim langsung menuju Dusun Dharma Sakti Kampung Buatan 2 Koto Gasip dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama SR (41), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 21 (dua puluh satu) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 161,79 (seratus enam puluh satu koma tujuh puluh sembilan) gram yang dijumpai di dalam plastik di bungkus dengan lakban warna kuning  digantung di dinding kamar dalam rumah SR, kemudian dilakukan introgasi terhadapa SR bahwa benar narkotika tersebut miliknya,” jelas Iptu Budiman.

 

Tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya antara lain 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang digunakan untuk menghisap, 1 (satu ) buah HP merk Invinix, dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup Iptu Budiman.

 

 

 



Sumber Humas Polres Siak

Editor: Taufik Zackariya

Tidak ada komentar