LUGAS | Kota Bekasi - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama opsnal Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil mengamankan 4 pelaku dari 6 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan atau curas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M melalui Kasat reskrim Kompol Dr. Muhammad Firdaus S.I.K, M.H, mengatakan Pelaku melakukan aksinya curas atau perampokan di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota dengan 3 laporan diantaranya toko Alfamart Taman Harapan Baru Medan Satria kejadian kamis tanggal 19 Oktober 2023, toko Alfamart Dewi Sartika Bekasi Timur kejadian minggu tanggal 26 November 2023 dan toko Alfamart Pangeran Jayakarta Medan Satria.
“Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Opsnal Reskrim Polsek Bekasi Timur dengan bantuan unit Syber Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap AF (32), IJ (34), R (24), AD (19) sedangkan MANE dan VINO dalam daftar pencarian orang,” kata Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (18/12/2023) siang.
Dua dari pelaku IJ dan pelaku AD yang kita amankan akhirnya diberikan tembakan peringatan dikaki mereka karena melawan kepada petugas saat pencarian barang bukti hasil interogasi didaerah Kali CBL Kab. Bekasi.
“Saat tim melakukan pencarian barang bukti disekitar Kali CBL berdasarkan keterangan pelaku diketahui kedua pelaku IJ dan pelaku AD melawan petugas dan berupaya merebut Senpi anggota Polri, atas peristiwa tersebut diberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan sehingga dilakukan tidakan tegas terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki kedua pelaku sehingga berhasil dihentikan,” ungkap Kasatreskrim.
Tersangka dalam modus operandinya dengan melakukan pemantauan toko alfamart yang buka 24 jam kemudian masuk kealfamart yang sepi dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada kasir dan karyawan toko Alfamart kemudian meminta membuka brankas tempat penyimpanan uang dan mengambil uang dari kasir serta mengambil barang beberapa rokok.
“Mereka masuk ke Toko Alfamart yang menodongkan pistol dan senjata tajam serta tidak segan segan melukai korban yang jaga toko jika melawan seperti di Alfatmart Dewi Sartika Bekasi Timur,” bebernya.
Keempat pelaku ini lanjut Firdaus ditangkap di Cafe Happy One di Tambun Kabupaten Bekasi pada tanggal 16 Desember 2023 kemudian diamankan kepolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan serta pencarian barang bukti.
Untuk barang bukti berhasil didapati di kontrakan pelaku Vino (DPO) yang berada di Sumberjaya Tambun Selatan Kab. Bekasi berupa 1 buah senjata api rakitan, 1 buah korek api menyerupai senjata api, 2 buah senjata tajam jenis clurit, 3 slop Rokok merek Magnum dan MLD, 2 buah handphone milik pelaku, uang Rp 800.000 hasil perampokan Alfamart, dan 2 unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 5209 FMM dan Yamaha N.Max B 5648 TJX milik pelaku saat melakukan aksinya.
Tersangka IJ adalah seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia divonis 5 tahun menjalani proses narapidana selama 2 tahun 9 bulan dan baru kemarin bulan 9 tahun 2023 keluar dari penjara.
Sebulan setelahnya pelaku IJ teman-teman lainnya ini melakukan tindak pidana curat di wilkum Polres Metro Bekasi Kota.
Ada 3 TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi kota dan ada 5 TKP diwilayah Hukum Polres Metro Bekasi dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Bogor Kabupaten.
Terhadap pelaku diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Dalam kegiatan Rilis ungkap kasus turut dihadiri oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota AKP Ali Imron, S.H, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina, S.H., M.H.
Tidak ada komentar