Sering Jualan Sabu, Warga Bungaraya Ditangkap Polisi


 

LUGAS | Siak - Tim Opsnal Polsek Bungaraya – Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I. melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, S.H. kepada media membenarkan penangkapan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Bungaraya di wilayah Hukum Polsek Bungaraya. Kapolsek juga berpesan untuk sama-sama perangi narkoba.

 

“Mari bersama perangi penyalahgunaan Narkoba,” ujar AKP Aspikar.

 

Kejadian berawal dari adanya masyarakat yang melapor kepada Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, S.H. pada Kamis (25/01/2024), bahwasanya sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya RT 01 RW 07 Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak. Atas Informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal memerintahkan Tim Opsnal untuk mencari kebenaran dari informasi tersebut.

 

Sekitar pukul 00.05 WIB, Tim Opsnal berhasil memperoleh kebenaran dari informasi tersebut, dan menangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial RAP umur 20 tahun dan YDN umur 27 tahun. Keduanya beralamat Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

 

Dari pelaku, Tim Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) paket ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu yang berada dalam kotak rokok ON BOLD. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Bungaraya untuk proses penyelidikan selanjutnya.

 

 

 

 

 

Sumber Humas Polres Siak

Editor: Taufik Zackariya 

Tidak ada komentar