Polres Siak Tangkap Dua Pedagang Shabu


 

LUGAS | Siak - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Sukamaju Gang Pasar RT 09 RW 02 Kampung Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Selasa (18/03/2024).


Kedua tersangka, SFT alias M (19 tahun) dan AKP alias A (22 tahun), diamankan bersama barang bukti berupa delapan paket shabu-shabu dengan berat kotor 2,82 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.


Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut. Pada pukul 19.00 WIB, informasi dari masyarakat tersebut berhasil dikembangkan, dan pada pukul 23.30 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap.


Selain kedua tersangka, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk plastik putih, kotak rokok merek Sampurna, dua unit handphone merek Samsung dan Vivo, dua lembar uang pecahan Rp. 100.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.


Kasat Res Narkoba Polres Siak menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari peran aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.






Sumber Humas Polres Siak 

Tidak ada komentar