Polsek Tualang Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ojek Online



LUGAS | Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang ojek online di Pekanbaru. Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam (15/03/2024).


Pelaku, yang memiliki inisial RA dan berusia 37 tahun, merupakan warga Pekanbaru. Kasus penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 15.20 WIB di jalan Raya Km. 5 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di Ampera Kijok.


Menurut keterangan korban, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, kejadian bermula saat pelapor mengantar penumpang ke Terminal AKAP Pekanbaru menggunakan sepeda motor miliknya, yang digunakan untuk layanan ojek online aplikasi Maxim.


Setelah mengantar penumpang, pelapor hendak menunaikan ibadah shalat di masjid yang terletak di dalam terminal. Saat sedang mengambil air wudhu, pelaku mendekati pelapor dan bertanya apakah pelapor adalah ojek online Maxim. Setelah pelapor menjawab iya, pelaku meminta untuk diantar ke Pasar Perawang dengan alasan mengambil uang dari langganannya.


Pelapor menyetujui permintaan pelaku dengan kesepakatan ongkos sebesar 250 ribu rupiah. Namun, setelah makan di Ampera Kijok, pelaku meminta kunci sepeda motor pelapor dengan alasan ingin mengambil uang di ATM. Meskipun pelapor menunggu di tempat tersebut, pelaku tidak kembali.


Pada pukul 17.00 WIB, pelaku belum juga kembali dan pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang. Kerugian yang dialami pelapor akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp. 12.500.000,00 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


Kapolsek Tualang kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di rumah kosannya yang berada di samping Universitas UNRI Pekanbaru. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa BPKB sepeda motor yang telah digadaikannya senilai Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) turut diamankan.


Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Tualang.







Sumber Humas Polres Siak 

Tidak ada komentar