LUGAS | Manado - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap tangan pelaku pemerasan, CK (45), pada Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, CK ditangkap di salah satu rumah makan di Kawasan Megamas.
Korban pemerasan, FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara, awalnya menjadi target setelah tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang melibatkan korban.
"Tersangka memanfaatkan informasi tersebut dengan memeras korban, meminta uang sebesar Rp 100 juta. Namun, korban hanya sanggup memberikan Rp 25 juta," jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Ancaman tersangka terhadap korban adalah akan mempublikasikan ulang pemberitaan tersebut di beberapa media online di Sulut dan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Tim Resmob Polda Sulut.
"Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut saat korban hendak menyerahkan uang kepada tersangka. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sulut," tambah Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, uang tunai Rp 25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Sulut dalam memberantas tindak kriminal, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas utama.
Laporan: Kusmayadi
Tidak ada komentar