LUGAS | Bitung - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat - tahun 2024 dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Bertempat di lapangan Apel Mapolres Bitung pada Rabu (3/04/2024) pukul 08.10 Wita
Turut Hadir, Asisten 1 Sekda Kota Bitung Robby Kawengian S.th, S.pd, M.A.P.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal, SH, MH
Mewakili Dandim 1310-Bitung Pas. Sandi Letda Inf. Isak Mangempis
Mewakili Danyon marhanlan VIII Bitung Pjs Pasi Ops Let. Mar Matondeng Manansang
Ketua Pengadilan Negeri Bitung diwakili oleh Sugeng Triono, SH Hakim Ad-Hoc Perikanan
Waka Polres Bitung Kompol Afrizal Nugroho, S.I.K., M.H
Kadis Perhubungan Pemkot Bitung Oktavianus Kandoli, S.Sos, M.Si
Kabid Tibum Sat Pol PP Pemkot Bitung Vera Kansil
Wakil Ketua Senkom Mitra Polri Kota Bitung Albones
Para Kabag, Kasat dan Kapolsek Perwira Polres Bitung
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K sebagai Pemimpin Apel menyampaikan amanat Kapolri, bahwa TNI-Polri bersama stakeholder terkait melaksanakan Operasi Terpusat dengan sandi “Ketupat 2024” yang melibatkan 155.165 personel, selama 13 hari dari tanggal 4 s.d. 16 April 2024. Operasi ini telah diawali KRYD tanggal 28 Maret s.d. 3 April 2024 dan akan dilanjutkan pasca operasi tanggal 17 s.d. 23 April 2024.
"Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024 sebagai komitmen nyata sinergisitas TNI-Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H." ujar Kapolres Bitung
Dalam operasi ini, telah dipersiapkan 5.784 pos, yang terdiri dari 3.772 pos pengamanan, 1.532 pos pelayanan, dan 480 pos terpadu, dalam rangka pelayanan dan pengamanan utamanya pada jalur-jalur rawan seperti kemacetan, kecelakaan, kriminalitas, dan bencana alam, serta di pusat-pusat keramaian. Tentunya, pos-pos yang digelar harus mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal.
Kapolres Bitung juga menyampaikan amanat Kapolri bahwa, Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H. SKB tersebut berisi pengaturan operasional angkutan barang, Sistem One Way dan Contra Flow, penerapan ganjil genap, ketentuan penyeberangan, delaying system dan buffer zone, hingga penundaan proyek konstruksi.
"Sebelum mengakhiri amanat ini, tentunya saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel pengamanan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Kementerian terkait, BNPB, BMKG, Basarnas, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Mitra Kamtibmas lainnya yang telah berpartisipasi dalam mendukung Operasi Ketupat 2024," tutup Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K
Tidak ada komentar