Nekat Simpan Sabu di Rumah, Residivis Asal Pondok Gede Diamankan Polisi



LUGAS | Kota Bekasi - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MH (40) di wilayah Pondok Gede pada Jumat 12 April 2024 pukul 18.30 WIB.


Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, M.M., M.H., dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (17/04/2024).


Turut serta dalam kegiatan rilis mendampingi Kasatresnarko, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang, S.H., M.H., dan Panit Narkoba Iptu Suyono, S.H.


Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, dalam penangkapan tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,77 gram.


"Tersangka atas nama MH di Jalan Raya Caman Pondok Gede Bekasi dengan barang bukti 0,77 gram bruto,” kata Farlin pada Rabu 17 April 2024.


Dari penangkapan tersangka MH, penyidik lalu melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan di rumah tersangka seberat 10,65 kilogram.


“Kemudian, dikembangkan kembali besoknya tanggal 13 April 2024 ke Desa Cilimus Nunggal Bogor kemudian didapat barang bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram bruto,” ungkap Farlin.


MH merupakan seorang residivis, pernah ditahan atas kasus yang sama pada tahun 2022. Kini, ia harus menjalani hukuman kembali dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup. (Agus W)




Tidak ada komentar