Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ketum Senkom Katno Hadi : Semoga bisa menjalankan amanah untuk Indonesia lebih baik.



LUGAS | Jakarta - Ketua Umum Senkom Mitra Polri Kanjeng Pangeran (KP) Dr. H.Katno Hadi Mangunagoro, SE, MM menyampaikan ucapan SELAMAT dan SUKSES kepada Paslon 02 yang telah secara sah terpilih dan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang baru, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/04/2024).



Ketum Senkom H. Katno Hadi berharap pemimpin terpilih 2024-2029 ini bisa menjalankan amanah untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik.


“Saya H. Katno Hadi, Ketua Umum Senkom Mitra Polri mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029, teriring doa semoga bisa menjalankan amanah dengan baik, membawa bangsa dan negara Indonesia kedepan yang lebih baik lagi”. ucap K.P. Dr. H. Katno Hadi, MM.



Katno Hadi juga berharap, sekaligus mengajak kepada semua pihak setelah putusan MK ini, pihak yang menang untuk tidak evoria berlebihan, tetap bisa saling menghormati demi Indonesia kedepan yang lebih baik lagi.



Pihak Paslon 02 Prabowo-Gibran menerima ucapan selamat dari berbagai pihak termasuk ucapan selamat dari Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud. Bahkan Mahfud MD yang paling pertama, yang kemudian disusul Muhaimin Iskandar.



Seperti yang telah kita saksikan bersama, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.



Dalam pertimbangan hukumnya MK mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).



Pasangan Ganjar-Mahfud mengucapkan selamat bekerja kepada pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya, KPU bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih pada 24 April mendatang. (fer/gh)

Tidak ada komentar